Pemerintah Desa Rejosari Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2025 di Balai Desa setempat, Senin (30/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sumaryono yang didampingi jajaran Pemerintah Desa Rejosari, Bhabinkamtibmas, BPD dan Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Kepala Desa Rejosari, Sumaryono mengatakan bahwa di tahun 2025 desanya mendapatkan anggaran pendapatan sejumlah Rp 2.348.452.173,-.
“Rinciannya adalah Pendapatan Asli Desa Rp 333.950.000,- kemudian Dana Desa Rp 1.045.744.000,- Bagi Hasil Retribusi atau Bagi Hasil Pajak senilai Rp 46.573.173,- dan Alokasi Dana Desa Rp 922.185.000,-; sehingga total pendapatan Rp 2.348.452.173,-,” terang Sumaryono, Selasa Pagi (31/12/2024).
Sedangkan untuk pengeluaran di tahun 2025, Sumaryono menambahkan sejumlah Rp 2.355.952.173,-
“Jumlah Belanja Rp 2.355.952.173,- dengan rincian Bidang penyelenggara Pemerintahan Rp 1.239.211.900, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp 788.166.300,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 75.941.273,-; Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 137.132.700,-; Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak Rp 125.500.000,-;,” tambahnya.
Sehingga di tahun 2025, kata Sumaryono ada surplus atau defisit Rp 7.500.000,-
“Akan tetapi terdapat Silpa atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2023 yaitu Rp 7.500.000,-,”jelasnya.
Dia berharap, anggaran tahun 2025 dapat lebih meningkatkan kesejahteraan warga Desa Rejosari.
“Prioritas kami adalah pelayanan kepada masyarakat Rejosari, pembangunan, pemberdayaan serta pembinaan. Tidak lupa anggaran penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak. Harapan kami bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga kami.” Tutupnya.
Setelah melalui musyawarah desa, APBDes Rejosari tahun anggaran 2025 disetujui hadirin dan berhasil ditetapkan dan selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2025. (adv/yah/gin)