Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Akibat mengangkut Kayu Sono Keling Illegal, dua orang diamankan oleh Polres Ponorogo.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, keduanya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Ponorogo.
“Tim kami berhasil membekuk 2 orang pelaku ilegal logging, pada Minggu (01/01/2023). Kedua pelaku mengangkut Kayu Sono Keling tanpa disertai dokumen atau ijin yang sah,” Ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo saat Press Release, Rabu (25/01/2023).
Kasat Reskrim Polre Ponorogo AKP Nikolas Bagas menambahkan kedua tersangka yaitu berinisial R dan M.
“Tersangka R berdomisili di Madiun dan M berdomisili di Ponorogo,” jelasnya.
Dijelaskan AKP Nikolas Bagas, kronologi peristiwa itu bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari Sdr. A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya.
“Kemudian tersangka R menyetujui penawaran tersebut dan mendapatkan sarana prasarana berupa mobil pick up yang di pinjam dari rekannya berinisial B,” lanjut Kasatreskrim.
Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono Keling tersebut ke mobil Pick Up berjumlah ada 6 (enam) glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter untuk diameter 120 cm.
“Setelah kayu berhasil diangkut, aksi kedua tersangka tersebut tercium oleh tim Resmob Polres Ponorogo. Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Ponorogo,” urai AKP Nicolas.
Menurut pengakuan tersangka, Kasatreskrim menerangkan bahwa kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah.
“Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan, saat ini masih dalam proses pencarian alis menjadi DPO,” ungkapnya
Pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000,” tutup AKP Nikolas Bagas. (Yah/Gin)