Berita  

13 Oknum Pendekar PSHT Jember ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kapolda Jatim menyampaikan penetapan tersangka terhadap 13 Oknum Pendekar PSHT Jember kasus Pengeroyokan terhadap Polisi

Jember, MADIUNRAYA.com

Peristiwa pengeroyokan anggota Polres Jember yang melibatkan oknum Pendekar PSHT memasuki babak baru.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan bahwa pihaknya menetapkan 13 tersangka dalam peristiwa itu.

“Sebanyak 13 Oknum Pendekar PSHT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota kami (Polri) atas nama Aipda Parmanto saat melakukan patroli,” ucap Kapolda Jatim.

Irjen Pol Imam Sugianto juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa secara intensif terhadap 22 oknum anggota PSHT di Mapolda Jawa Timur.

“13 Oknum anggota PSHT Jember itu diantaranya KNH sebagai Provokator dan 10 oknum anggota PSHT melakukan pengeroyokan, namun 2 diantaranya masih dibawah umur,” terang Irjen Pol Imam Sugianto.

Kepada para tersangka, Kapolda Jatim menyebutkan akan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, Kapolda Jatim menegaskan bahwa kegiatan PSHT di Jember sementara dibekukan.

“Sampai proses hukum kepada para pelaku penganiayaan selesai maka kegiatan PSHT di Jember sementara dibekukan.” Tutupnya.

Sementara Ketua Umum PSHT Pusat, R Moerdjoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya yang melanggar AD dan ART organisasi PSHT.

“Semua kami serahkan sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ucap Mas Moerdjoko. (red)