Penetapan Tersangka dianggap Prematur, Kuasa Hukum Sudarmadi ajukan Penangguhan Penahanan di Kejari Kota Madiun

Kuasa Hukum Sudarmadi dari Kantor Konsultan Hukum Opick & Partners ajukan Penangguhan Penahanan kliennya di Kejari Kota Madiun

Kota Madiun, MADIUNRAYA.com

Kantor Konsultan Hukum Opick & Partners mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Senin (23/12/2024).

Menurut Taufiq Dwi Kusuma, SH, MH, dari Kantor Konsultan Hukum Opick & Partners, pihaknya keberatan dengan status kliennya atas nama Sudarmadi, SH yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

“Kami keberatan dengan status klien kami yang ditetapkan tersangka dan ditahan pada 09 Desember 2024 kemarin. Kami sampaikan ke publik bahwa penetapan tersangka kepada klien kami yang merupakan Mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun sangat prematur dan terkesan dipaksakan,” ucap Taufiq kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Alasannya, kata Taufiq, bahwa kliennya itu tidak pernah sekalipun bertemu dengan dengan pihak developer yaitu PT Puri Larasati Propertindo.

“Tidak pernah bertemu dan tidak pernah menerima sejumlah uang dari PT Puri Larasati Propertindo yang berkaitan dengan pengurusan pengeluaran dan penerbitan SHM yang diajukan oleh PT Puri Larasati Propertindo,” jelasnya.

Lebih jauh Taufiq menyebutkan bahwa dalam proses pengeluaran atau pengajuan SHM yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Madiun dilakukan sesuai dengan Standar Operasi Pelayanan.

“Tentu, dalam setiap pelayanan dalam mengeluarkan SHM, Kantor ATR/BPN telah sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Semua pemohon, termasuk dalam hal ini PT Puri Larasati Propertindo wajib melengkapi surat-surat yang menjadi dasar terbitnya SHM. Pun, untuk lahan seluas 5.760 M persegi yang diajukan oleh pengembang, pihak BPN telah melakukan pengukuran berdasarkan siteplane yang diajukan oleh PT Puri Larasati Propertindo,” lanjutnya.

Kami, kata Taufiq, menduga kasus atau perkara ini merupakan konspirasi Pemerintah Kota Madiun.

“Sehingga klien kami menjadi tersangka. Kami menduga pihak-pihak tersebut (Dinas DPMPTSP Perijinan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU PR dan pihak lain di Pemkot Madiun) yang melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara, mengingat aliran keuangan perijinan dan lain-lain dalam kewenangan dinas tersebut. Adapun Kantor ATR/BPN Kota Madiun hanya bersifat pelayanan bagi para pemohon dalam hal mengeluarkan atau menerbitkan SHM,” ujarnya.

Taufiq secara tegas juga mengatakan bahwa yang bertanggung jawab secara hukum akibat kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Negeri Kota Madiun terhadap kliennya adalah PT Puri Larasati Propertindo sebagai Developer dan Dinas DPMPTSP Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas PU PR dan dinas terkait di Pemkot Madiun.

“Kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, dan mewakili klien, kami mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan usia yang sudah sepuh yaitu 65 tahun dan memiliki penyakit hipertensi. Adapun penjamin adalah pihak keluarga yaitu isteri dan ketiga anaknya.” pungkas Taufiq Dwi Kusuma. (red)