Kuasa Hukum Sudarmadi dari Kantor Konsultan Hukum Opick & Partners ajukan Penangguhan Penahanan kliennya di Kejari Kota Madiun

Kota Madiun, MADIUNRAYA.com

Kantor Konsultan Hukum Opick & Partners mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Senin (23/12/2024).

Menurut Taufiq Dwi Kusuma, SH, MH, dari Kantor Konsultan Hukum Opick & Partners, pihaknya keberatan dengan status kliennya atas nama Sudarmadi, SH yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

“Kami keberatan dengan status klien kami yang ditetapkan tersangka dan ditahan pada 09 Desember 2024 kemarin. Kami sampaikan ke publik bahwa penetapan tersangka kepada klien kami yang merupakan Mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun sangat prematur dan terkesan dipaksakan,” ucap Taufiq kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Alasannya, kata Taufiq, bahwa kliennya itu tidak pernah sekalipun bertemu dengan dengan pihak developer yaitu PT Puri Larasati Propertindo.

“Tidak pernah bertemu dan tidak pernah menerima sejumlah uang dari PT Puri Larasati Propertindo yang berkaitan dengan pengurusan pengeluaran dan penerbitan SHM yang diajukan oleh PT Puri Larasati Propertindo,” jelasnya.

Lebih jauh Taufiq menyebutkan bahwa dalam proses pengeluaran atau pengajuan SHM yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Madiun dilakukan sesuai dengan Standar Operasi Pelayanan.

“Tentu, dalam setiap pelayanan dalam mengeluarkan SHM, Kantor ATR/BPN telah sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Semua pemohon, termasuk dalam hal ini PT Puri Larasati Propertindo wajib melengkapi surat-surat yang menjadi dasar terbitnya SHM. Pun, untuk lahan seluas 5.760 M persegi yang diajukan oleh pengembang, pihak BPN telah melakukan pengukuran berdasarkan siteplane yang diajukan oleh PT Puri Larasati Propertindo,” lanjutnya.

Kami, kata Taufiq, menduga kasus atau perkara ini merupakan konspirasi Pemerintah Kota Madiun.

“Sehingga klien kami menjadi tersangka. Kami menduga pihak-pihak tersebut (Dinas DPMPTSP Perijinan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU PR dan pihak lain di Pemkot Madiun) yang melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara, mengingat aliran keuangan perijinan dan lain-lain dalam kewenangan dinas tersebut. Adapun Kantor ATR/BPN Kota Madiun hanya bersifat pelayanan bagi para pemohon dalam hal mengeluarkan atau menerbitkan SHM,” ujarnya.

Taufiq secara tegas juga mengatakan bahwa yang bertanggung jawab secara hukum akibat kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Negeri Kota Madiun terhadap kliennya adalah PT Puri Larasati Propertindo sebagai Developer dan Dinas DPMPTSP Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas PU PR dan dinas terkait di Pemkot Madiun.

“Kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, dan mewakili klien, kami mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan usia yang sudah sepuh yaitu 65 tahun dan memiliki penyakit hipertensi. Adapun penjamin adalah pihak keluarga yaitu isteri dan ketiga anaknya.” pungkas Taufiq Dwi Kusuma. (red)

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Nasib naas dialami oleh Efendi Nur Hasan, warga RT 03 RW 03 Dusun Sidowayah Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.

Yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia di Sungai Banyakan Pulosari Jambon Ponorogo pada Sabtu (21/12/2024) sekira pukul 14.15 WIB.

Aparat TNI dan Polri dibantu warga terlihat mengevakuasi korban dengan sebuah tangga bambu.

Menurut informasi yang diperoleh korban diduga terpeleset dari pinggir sungai saat memancing dan jatuh ke sungai.

“Naasnya, Korban kemungkinan tidak bisa berenang dan akhirnya korban tenggelam disungai dengan kedalaman kurang lebih 3-4 Meter,” ucap Joko, warga setempat.

Dari hasil autopsi identitas korban adalah Efendi Nur Hasan, warga RT 03 RW 03 Dusun Sidowayah Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo.

“Korban adalah warga pendatang dari Desa Singkil Kecamatan Balong.” Tutupnya.

Warga lain yang terlihat di lokasi, Wahyu Hidayat mengatakan hendaknya berhati-hati dalam beraktivitas saat musim hujan seperti ini.

“Apalagi saat berada di tepian sungai yang deras dan dalam. Jangan sampai, demi hobi memancing kita tidak memperhatikan keselamatan diri kita.” Ucap Wahyu. (red)

 

Ponorogo, MADIUNRAYA.com

Atlet Kick Boxing Kontingen dari Kabupaten Ponorogo berhasil meraih medali emas di kelas Full Contact dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jawa Timur, di Malang 13-15 Desember 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Pengurus Kabupaten Ponorogo, Didik Setiawan, kepada awak media.

Dia memberikan apresiasi kepada atlet yang telah berjuang keras dalam berlatih dan meraih emas dalam kejuaraan regional itu.

“Alhamdulillah, Kontingen Kick Boxing Kabupaten Ponorogo selain memboyong medali emas juga memboyong 1 medali perak dan 3 medali perunggu,” ucapnya, Sabtu (21/12/2024).

Untuk medali emas, lanjut Didik, dipersembahkan oleh Al Hikma Tasya M.I.A kategori Full Contact.

“Sedangkan medali perak dipersembahkan oleh Alfreza Riski A kategori Light Contact, dan 3 medali perunggu dipersembahkan oleh Aldo Riski P kategori Full Contact, Bima Sakti kategori Low Kick, dan Happy Lailatul Nikmah kategori Point Fighting,”urainya.

Didik Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga prestasi ini bisa diraih.

“Alhamdullilah, kami bangga atas semua capaian ini. Kami juga mengucapkan terimakasih atas semua suport bantuan dari kawan-kawan yang telah mengantarkan Kick Boxing Kontingen Ponorogo ke Kejurprov Jatim di Malang ini,” ungkapnya.

Kepala Desa Mojopitu Kecamatan Slahung itu juga mengatakan, Kick Boxing di Ponorogo ini merupakan cabang olah raga (Cabor) baru.

“Cabang Olahraga (Cabor) Kick Boxing ini merupakan cabang olah raga (Cabor) baru di Ponorogo dan juga masih seumur jagung diterima sebagai anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo. Walaupun baru tetapi sudah membawa prestasi. Ini yang patut diapresiasi,” lanjutnya.

Didik Setiawan juga menambahkan bahwa prestasi ini merupakan hadiah bagi masyarakat Ponorogo dan KONI.

“Maka prestasi ini sekaligus sebagai hadiah bagi masyarakat Ponorogo dan KONI, bahwa Kick Boxing langsung menunjukkan prestasi, dan ini juga sebagai target kami untuk Porprov mendatang, dengan harapan prestasi yang lebih baik.”Pungkasnya. (red)

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM- Calon anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kepala Daerah 2024 Resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten magetan.
Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam persiapan pemutakhiran data pemilih yang akurat dan terkini.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih:13-17 Juni 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024
7. Masa Kerja Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024

KPU Magetan mengundang warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan mendaftarkan diri sebagai Pantarlih.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih:

• Warga Negara Indonesia;

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

• Berdomisili dalam wilayah kerja;

• Mampu secara jasmani dan rohani; dan

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

• Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;

• Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

• Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

• Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

• Pas Foto Berwarna 4×6;

• Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan

• Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) Hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) Hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Pengumuman Pendaftaran Pantarlih

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat.

Ketua KPU Magetan menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam memastikan keakuratan data pemilih. “Pantarlih adalah ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih. Kami berharap masyarakat yang berkompeten dan berdedikasi tinggi untuk ikut serta dalam proses ini, demi suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024,” ujarnya.

Dalam rangka untuk melakukan proses pendaftaran KPU Magetan maka Supervisi ke PPK,PPS,Se kabupaten Magetan hari ini dilakukan,” Untuk hari ini kami melaksanakan Supervisi dikecamatan Plaosan,” Pungkas Noviano (dhy)

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Magetan, tak henti-hentinya melakukan peningkatan Patroli dan Hunting System di wilayah hukum Polres Magetan dengan cara penindakan melalui kasat mata.

Penindakan langsung berupa tilang manual dengan menggunakan pola patroli hunting system atau penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melanggar aturan lalu lintas (Lalin).

Kasatlantas Polres Magetan AKP Sony Suhartanto menyampaikan selain mengefektifkan ETLE (tilang Elektronik), saat ini satuannya juga menjalankan pola patroli Hunting System.Rabu (13/6/2024).

“Kita mulai patroli Hunting System sudah satu setengah bulan lalu,” ujar Sony Suhartanto

Dijelaskan, dalam patroli hunting system, polisi tidak melakukan razia stasioner atau terpusat melainkan akan menyasar pengendara yang melanggar aturan secara nyata yang terlihat langsung oleh petugas. “Pengendara yang melanggar dan potensi laka akan kita tindak dengan tilang manual,” terang Sony

Kegiatan Patroli dan hunting system dilakukan bagi pengendara yang melanggar aturan dan pengendara yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan
Dan yang ditindak seperti melanggar marka jalan, rambu-rambu, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, menggunakan aksesoris tidak standar seperti knalpot blong, plat paslu, dan lain sebagainya.

Dalam kegiatan ini petugas melakukan secara preventif dengan memberikan arahan dan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan demi keselamatan pengendara dalam berlalu lintas,“Semoga kesadaran berlalulintas masyarakat semakin meningkat,” tutup Sony.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan Untuk terciptanya Kamseltibcarlantas dan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah hukum Polres Magetan.(Dhy)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.