Edarkan Pil Doble L, pemuda Jambon diamankan Polisi

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

AYP Bin K (24), Warga Desa Jonggol Kecamatan Jambon, Ponorogo ditangkap polisi, Kamis (07/02/2019).

Menurut Paur Humas Polres Ponorogo, Ipda Satriyo, pihaknya sekira pukul 00.30 Wib, yaitu unit reskrim Polsek Sambit telah melaksanakan pengungkapan kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ” Jadi pada hari Rabu, 06 Februari 2019, sekira pukul 21.30 Wib, Polsek Sambit mendapat informasi bahwa di Jembatan Kepekan, Desa Bancangan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, terdapat sejumlah pemuda yang sedang pesta minuman keras, Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sambit langsung mengecek informasi tersebut, dan benar, setelah di cek, didapati sekitar 3 Orang pemuda yg sedang minum minuman keras jenis arjo, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap mereka dan didapat 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (butir ) pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf ‘’ LL’’, di simpan di dalam saku celana, dimana menurut pengakuannya bahwa pil doubel L tersebut di dapat dengan membeli kepada terlapor,” urai Ipda Satriyo.

Selanjutnya pada hari Kamis, 07 Februari 2019, sekira pukul 00.30 Wib, petugas berhasil menangkap terlapor di rumahnya alamat Dkh. Jatisol Rt / Rw Desa Jonggol Kec. Jambon, Kab. Ponorogo. Dengan barang bukti yang di dapat dari tangan terlapor di antaranya Uang penjualan Pil doubel L Sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO warna putih, yang berisi percakapan Washt App transaksi peredaran pil doubel L, 2 (dua) buah plastik klip berisi ( @ berisi 60 butir ) obat pil warna putih ber logo LL atau sebanyak 120 butir, 1 (dua) buah plastik warna putih yang bersisi pil warna putih ber logo LL sebanyak 27 butir, 2 (dua) buah plastikyang berisi ( @ berisi 3 butir ) obat pil warna putih ber logo LL atau sebanyak 6 butir, sambung Satriyo.

“Kemudian terlapor berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terlapor mengakui perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf ‘’ LL’’ (Obat keras daftar G) secara bebas kepada masyarakat, dimana Barang berupa pil double tersebut di dapat atau di beli terlapor dari seseorang yang bernama SIMPONG ( nama panggilan ) yang beralamat di Desa Kunti Kec. Sampung Kab. Ponorogo. Selanjutnya di jual lagi kepada masyarakat umum kususnya masyarakat wilayah Kecamatan Jambon dan Kecamatan Balong guna untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang, ” lanjut Satriyo.

Terlapor melakukan perbuatannya telah menjual pil dobel L tersebut sudah mulai sejak tahun 2016 sampai sekarang, pungkas Ipda Satriyo. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin