“Diduga Oknum Dishub Magetan Bermain Lakukan Pungli dan Jual Beli Lahan Parkir”

  • Bagikan

MAGETAN, MADIUNRAYA.COM – Dengan diberlakukannya tempat parkir di wilayah kecamatan Parang Kabupaten Magetan menuai polemik dan rasanan sebagian Warga sekitar mulai dari pedagang maupun pemilik toko yang berlokasi di titik pusat keramaian di Kecamatan Parang.

Dari penelusuran awak media, telah mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan dan ironisnya ada dugaan jual beli lahan tempat parkir seperti yang di sampaikan oleh warga pemilik usaha setempat.

Keresahan muncul ketika beberapa pedagang sempat mengeluh adanya tarikan yang dilakukan oleh petugas parkir dengan mengatasnamakan ganti parkir yang notabene lahan tersebut sudah di beli.

“Omset dagangan  saya menurun lantaran ditarik oleh petugas parkir dengan alasan lahan sudah dia beli,” kata salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Parahnya lagi petugas parkir sangat arogan seolah lahan parkir sudah dibeli, jadi para pedagang harus membayar sebagai ganti rugi parkir.

Atas kejadian yang di kembangkan oleh tim awak media menduga adanya transaksi oleh oknum pegawai Dishub Magetan bermain di dalamnya dengan melakuan transaksi tawar menawar biaya parkir dengan pemilik usaha seperti apotek dan pasar berjaringan seperti alfamart.

Menurut informasi yang didapatkan awal dari transaksi lahan di angka Rp. 80.000,- per hari, namun ditawar oleh pihak pengusaha dan didapat kesepakatan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari.

Karena merasa penasaran dengan adanya dugaan transaksi jual beli lahan informasi pun terus dilakukan dan diperoleh fakta bahwa juru parkir ternyata mengirimkan nilai kontrak/Setoran parkir sebesar  Rp1.000.000,-  (satu juta rupiah) bukan ke rekening kantor Dishub, namun ke rekening atas nama perorangan (WT) salah satu pegawai Dishub.

” Saya berkordinasi dengan pegawai Dinas Perhubungan yang menjabat di PPNS dan pegawaipun membenarkan pengiriman yang seharusnya ke PAD tapi dikirim oleh jukir  ke nomer rekening pribadi atas nama (wt),” jelasnya (*)

  • Bagikan