Pelaku pembobolan konter HP di Kecamatan Panekan Magetan, R (24) warga Bandung dalam Pers Release di Polres Magetan berikut barang bukti kejahatannya

MAGETAN, MADIUNRAYA.com

Upaya Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim dalam mengejar pelaku pembobolan konter HP DK Cell yang berada di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan membuahkan hasil positif.

Menurut Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Bandung Jawa Barat.

“Sebelumnya kami menerima laporan terjadi pencurian dan pembobolan di sebuah Konter HP pada 8 Januari 2025 di Kecamatan Panekan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, ” Ucapnya kepada Awak Media, Senin (20/01/2025).

Setelah melakukan penyidikan, petugas akhirnya mengejar Pelaku yang telah melarikan diri.

“Kami berhasil menangkap Pelaku yaitu R (24). Dia merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah apartemen yang terletak di Kota Bandung Jawa Barat, ” Lanjutnya.

AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko konter menggunakan alat las.

“Kemudian, setelah berhasil masuk kedalam konter, pelaku mengambil berbagai barang berharga berupa puluhan unit handphone baru, handphone servisan, serta uang tunai, ” Lanjutnya.

Dari tangan pelaku, kata AKP Joko, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, baik yang baru maupun bekas.

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan R, namun kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Dari tangan tersangka, kita amankan sejumlah HP berbagai merek, baru maupun HP servisan. Kemudian untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas AKP Joko.

Setelah melakukan penangkapan, AKP Joko menjelaskan bahwa Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancamannya hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” Tegasnya.

Atas kejadian itu, AKP Joko menghimbau agar masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka.

“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk selalu memastikan keamanan lingkungan, memasang CCTV, dan mengunci pintu dengan gembok yang kuat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. ” Tutupnya. (Red).

PONOROGO –  Portalnews Madiun Raya

Marak di platform sosial media beredar sebuah video yang mempertontonkan tindakan anggota Polres Ponorogo terhadap mahasiswa yang diduga akan melakukan aksi demo saat Presiden Jokowi kunjungi Ponorogo Jawa Timur pada 7 September 2021 yang lalu.

Menyikapi hal tersebut pihak dari Universitas Muhammaddiyah Ponorogo beserta Perwakilan Aliansi Front Renaissance,Korlap BEM IAIN,Korlap DEMA IAIN,Korlap PC IMM dan juga Korlap HMI Cabang Ponorogo akhirnya memberikan klarifikasi.

Perwakilan Aliansi dari Front Renaissance Ponorogo,Aji Binawan Putra menjelaskan bahwa beredarnya video tersebut sangat disesalkan olehnya.

Menurut Aji moment kunjungan kerja Presiden RI ke Ponorogo merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan dimana ada sebuah Kabupaten dikunjungi oleh orang nomor 1 di Indonesia.

Tentang video viral yang tersebar di jejaring sosial,itu hanya merupakan sebuah fenomena sosial yang terjadi dalam melaksanakan kegiatan Aksi Damai oleh Aliansi Mahasiswa Ponorogo.

“Kami sudah menyiapkan naskah kesepakatan yang berisi permohonan maaf agar di kemudian hari tidak saling menuntut secara personal,” kata  Aji Binawan Putra.

Di kesempatan yang sama,tanggapan Kapolres Ponorogo AKBP Moch.Nur Azis SH.,SIK.,MSi juga memberikan klarifikasi kepada awak media bahwa benar adanya  kejadian tersebut.

“Iya benar ada video itu, namun tindakan reprensif dari petugas tentunya pasti ada penyebabnya,” ujar Kapolres Ponorogo,Jumat (10/9/21).

Disamping memberikan apresiasi atas permohonan maaf dari wakil rektor III Unmuh,Kapolres juga mengajak elemen masyarakat termasuk para mahasiswa untuk bekerjasama,saling berkoordinasi dengan pihak Kepolisian demi satu tujuan yaitu Kamtibmas.

“Sama – sama kita jadikan pelajaran dan diambil hikmah atas kejadian ini agar tidak terulang di kemudian hari,”terang Kapolres Ponorogo.

Begitu pula Kabag Ops Polres Ponorogo,Kompol Basuki Nugroho juga menyampaikan bahwa Aksi yang dilakukan aliansi mahasiswa ini tidak adanya pemberitahuan sebelumnya oleh peserta aksi, maka dari itu pihaknya melakukan penyekatan atau pemblokiran jalan di lokasi unras tersebut.

“Sekali lagi atas nama pribadi saya memohon maaf atas kesalahan yang telah saya perbuat terhadap peserta aksi, yakni Aliansi Mahasiswa Ponorogo,” kata Kabag Ops Polres Ponorogo KOMPOL Basuki Nugroho.

Sementara itu Wakil Rektor III Unmuh Ponorogo Ir.Muhammad Malyadi MM.,juga turut memberikan klarifikasi terkait video yang viral tersebut.

“Atas nama lembaga dan Rektor sebelumnya kami meminta maaf atas terselenggaranya kegiatan Unras oleh mahasiswa kami pada saat Kunker Presiden RI di wilayah Ponorogo yang dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku,diantaranya 3 x 24 jam harus melakukan perijinan terhadap Polres setempat,”tutur Ir. Muhammad Mulyadi.

Pihaknya juga menambahkan selain sebagai rektor, pihaknya juga bertindak sebagai pengawas dan pembina bagi mahasiswa khususnya Aliansi Kemahasiswaan di dalam Universitas Muhammaddiyah Ponorogo.

“Seperti yang sudah terlaksana sebelumnya aksi unras maupun aksi apapun teman teman mahasiswa selalu memberikan informasi terlebih dahulu pada kami,tapi untuk kali ini tidak adanya pemberitahuan yang masuk kepada kami,” tambah Mulyadi.

Dengan demikian, lanjut Mulyadi dapat disimpulkan kegiatan tersebut tidak direncanakan dengan matang,yang artinya tidak ada ijin dari pihak Kepolisian khususnya Polres Ponorogo maupun pihak kampus sendiri sesuai prosedur penyampaian pendapat di muka umum yang berlaku.

“Sekali lagi,dengan adanya video viral tindakan reprensif anggota Polri  tersebut,kami selaku perwakilan pimpinan kampus memohon maaf atas aksi yang dilaksanakan oleh anak anak kami sehingga terjadi hal tersebut,dan bisa diambil hikmah untuk dapat meningkatkan kerjasama agar terjalin komunikasi yang baik antara Polres Ponorogo dan elemen Mahasiswa,” pungkas Wakil Rektor Ir.Muhammad Malyadi. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – PORTALNEWS MADIUN RAYA

Anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan pelaku pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dkh. Lor kali Desa Morosari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo

Lokasi TKP kejadiannya tersebut terjadi di Masjid ABDUL A’LIM Di alamat Dkh. Lor kali Ds. Morosari Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo Tanggal 25 Maret 2021 kemarin. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo.

“Mendapat laporan dari warga, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dapat mengamankan D A S alias AAN Bin S, laki-laki kelahiran 22 April 2001, yang beralamat Desa Ploso jenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo. Dari rumah pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yang di sita 1 (satu) Buah sepeda ontel merk JIEYANG warna merah., 1 (satu) Buah gunting ., 1 (satu) buah Hp Samsung GALAXIY E7 warna putih., 1 (satu) buah penguat suara / Amplifier merk TOA Tipe ZA-2120 warna Hitam., 1(satu) buah tas ransel merk DEGER warna coklat ., 1 (satu) buah MIX Merk KREZT Tipe BETA -58 warna hitam, “kata Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, SH, Minggu (38/3).

Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono menambahkan, kronologis kejadiannya Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, saksi I pada saat membersihkan lantai masjid mengetahui potongan kabel di atas almari tempat penyimpanan mesin pengeras suara/amplifier karena merasa curiga saksi I membuka almari tempat menyimpan amplifier dan setelah di buka mesin amplifier sudah tidak ada di tempatnya.

“Modus operasi pelaku memantau situasi masjid sepi setelah pelaksanaan shalat subuh. Sekira sudah sepi pelaku masuk kedalam masjid kemudian memotong kabel dengan menggunakan sebuah gunting dan memasukkan kedalam tas selanjutnya membawa hasil curian ke rumah pelaku yang disembunyikan di kamar, “, imbuh AKP Beny Hartono.

Lebih lanjut AKP Beny Hartono mengatakan, pelaku memasarkan hasil curiannya melalui dunia maya Facebook/ Marketplace. Dan sebelumnya pelaku sudah 8 (delapan) kali melakukan pencurian di masjid yang berada diwilayah hukum Polsek Sukorejo dan Polsek Sumoroto

“Atas kejadian tersebut Masjid ABDUL A’LIM Di alamat Dkh. Lor kali Ds. Morosari Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo mengalami Kerugian Materiil Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ). Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di TKP dan pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP, “pungkas Kapolsek Sukorejo. (Red)

Bangun Sinergitas Polsek Slahung Kerja Bakti Bersama Di Mako Koramil 0802/10 Slahung

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Untuk memupuk kekompakkan dan keakraban antar Tni Polri khususnya Polsek Slahung Dan Koramil 0802/10 Slahung, personil Polsek Slahung lakukan kerja bakti bersama di Mako Koramil 0802/10 Slahung, Jumat (29/1/2021)

Wakapolsek Slahung Iptu Susilo Hardo mengatakan melalui kerja bakti bersama di Mako Koramil 0802/10 Slahung ini, merupakan wujud sinergitas antara TNI Polri, menjaga kebersamaan dan kekompakkan dua institusi dalam menjaga NKRI.

Sementara Danramil 0802/10 Slahung Kapten Arm. Sutami Pena yang diwakili Batuud Pelda Teguh juga mengucapkan terima kasih kepada personel Polsek Slahung yang telah meluangkan waktu, tenaga dalam membantu pembuatan gapura Mako Koramil 0802/10 Slahung.

Sementara Kapolsek Slahung Akp Haryono, S.H. mengatakan “Kegiatan bersama TNI Polri seperti ini perlu kita laksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai wujud sinergitas sebagai contoh kegiatan olah raga bersama sangat perlu di musim pandemi Covid guna menjaga imun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ” tutur Kapolsek. (Red)

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Diduga hendak memakai Narkoba jenis Sabu, MI (55), warga Kabupaten Blitar diamankan Polisi. Dari tangannya didapati Narkoba jenis sabu.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menjelaskan bahwa TKP penangkapan di dalam kamar Hotel M kamar No. 208, Ponorogo. “Kita mengamankan MI, warga Kabupaten Blitar denga barang bukti satu klip warna putih berat 0,42 gram yang berisi sabu -sabu, 1 Pipet kaca yang didalamnya berisi kerak yang diduga sabu sabu dengan berat 2,76 gram, 1 buah hand phone merk samsung dan 1 buah korek api,” terang Kapolres, Selasa (03/09).

Kemudian, setelah kita kembangkan, kita menangkap DW dan IY di sebuah kamar kos di Kecamatan Taman Kota Madiun, sambung Kapolres.

“Barang bukti yang diamankan dari mereka adalah 15 paket sabu- sabu berat 10,5 Gram, satu timbangan elektrik, dua buah HP, satu unit sepeda Motor Honda,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa mereka ditahan untuk proses hukum selanjutnya. “Mereka kita sangka melanggar pasal 114 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagai mana dimaksud dalam pasal tersebut.” Pungkas Kapolres. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

MN Als I Bin T, (33) tidak berkutik setelah aparat kepolisian menangkapnya karena dugaan pencurian HP milik mahasiswa, Laki laki, yang beralamatkan di Desa Gontor Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo tersebut diamankan pada Ahad, (24/03/2019).

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipta, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 07.00 wib Wib, Unit Reskrim Polsek Mlarak  telah berhasil ungkap  kasus  Tindak Pidana  Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal : 363 (1) ke 3e KUHP. “TKP penangkapan adalah di rumah milik saudara Mansur yang beralamatkan di Jl. Jakarta, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo,” terang Iptu Edy.

Adapun kejadian pencurian tersebut adalah pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 yang lalu, yaitu diketahui sekira pukul 04.00 wib di ruang guru kantor PAS ( Pesantren Anak Soleh ) Gontor, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, sambung Kasubbag Humas.

“Korbannya adalah AHMAD RAFLY BAIHAQIE, (19) warga Jakarta yang merupakan Mahasiswa di Gontor dan MUHAMMAD DZIKKY FIRMAN, (22), juga mahasiswa dari Ponorogo,” lanjut Iptu Edy.

Tersangka mengambil dua unit HP yaitu 1 ( satu ) buah HP OPPO type A83, warna gold dengan nomor imei 868835030530877, 8688350305300869, dan juga 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI type MAX 2, warna gold dengan nomor imei 865902032755747, 865902032755754, terang Kasubag Humas Polres Ponorogo.

” Untuk kronologisnya adalah pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 04.00 Wib Korban Sdr. AHMAD RAFLY BAIHAQIE bangun dari tidurnya, berniat untuk melakukan sholat subuh.  Sambil menunggu adzan subuh Korban kemudian berniat mengambil  HP OPPO type A83, warna gold miliknya yang sebelumnya dices diatas meja. Namun ternyata Korban melihat bahwa HP miliknya tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya Korban membangunkan Saksi  Sdr. MUHAMMAD DZIKKY FIRMAN, untuk menanyakan apakah saksi mengetahui HP miliknya. Namun ternyata saksi juga tidak mengetahui. Selanjutnya Korban minta tolong kepada saksi untuk menelepon HP miliknya dengan menggunakan HP milik Saksi. Namun ternyata HP milik Saksi merk XIOMI type MAX 2, warna gold yang sebelumnya juga dices di dekat TV, sudah tidak ada. Akhirnya Korban Sdr. AHMAD RAFLY BAIHAQIE dan Saksi  Sdr. MUHAMMAD DZIKKY FIRMAN berusaha mencari dengan cara menanyakan kepada teman teman lainnya, namun semua temannya tidak ada yang mengetahui HP tersebut. Atas kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materiel sebesar Rp.6.500.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mlarak,” urai Iptu Edy Sucipta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mlarak pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2019, pukul 07.00 Wib. melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kepadanya disangka melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana diterangkan dalam pasal 363 KUHP, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Iptu Edy. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.