Miris , Penjual Es Krim di Magetan Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Masuk Rumah Sakit

  • Bagikan

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM- Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi Di Kabupaten Magetan. Gara gara anak minta uang jajan ayah kandung tega menganiaya anaknya yang masih berumur 9 tahun hingga di rawat di Rumah Sakit.

Seorang bocah laki laki berusia 9 tahun terpaksa dirawat intensif di RSUD dr Sayidiman Kabupaten Magetan, usai jadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri, DS alias Pedet (35).
Miris, korban mendapat perlakuan keji tak hanya sekali. Bocah tersebut seringkali menjadi pelampiasan amarah oleh pelaku di rumahnya, tepatnya di Kecamatan Barat.

Tepatnya Kejadian kekerasan terhadap anak kandung ini di Desa Karangsono Kecamatan Barat, kejadian pada tanggal 30 September 2024 di rumahnya.Korban DA usia 9 tahun di tendang dan dipukul oleh orang tuanya kandung sendiri  DS yang sudah ditetapkan tersangka oleh polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muhamad Ridwan membenarkan atas pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak.” Saat ini korban dirawat di RSUD Dr. Sayidiman, dan tersangka yang merupakan orang tua kandung telah diamankan di polres Magetan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

Dijelaskan kronologis kejadian korban meminta uang kepada tersangka DS,namun oleh tersangka tidak diberi, disuruh minta ibunya yang bekerka sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Karena  emosi tersangka menendang perut anaknya dan memukul. Akibatnya korban mengalami kesakitan. Korban dibawa ke Rumah Sakit dan mengalami perawatan di perut.

Akibat perbuatan tersangka, saat ini korban DA (9) tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr Sayidiman Magetan karena menderita luka gegar otak dan pendarahan di area perut karena pukulan benda tumpul.

Kapolres Magetan AKBP Muhamad Ridwan Menjelaskan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka DS dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta dan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Dan pidana ini akan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung” jelasnya

Sementara itu Kepala Dinas PPKB PP dan PA Furiana Kartini menyampaikan akan memberikan pendampiangan psikologi dan pemelulihan mental. Saat ini korban masih dirawat Di RS dan .enunggu pemulihan kesehatannya dulu.” Nanti setelah sehat kita akan berikan pendampingan psikis nya,” ujar Furiana Kartini.

Saat ini, korban DA masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya akibat penganiayaan oleh ayah kandungnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.(dhy

  • Bagikan