Satreskrim Polres Magetan Berhasil Bekuk Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah

  • Bagikan

MAGETAN,MADIUNRAYA.COM- Komplotan pemalsu sertifikat tanah yang beroperasi di wilayah Magetan dan madiun yang telah menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan.

Hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP. Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP.Rudy Hidajanto saat menggelar Press Release, pada Rabu pagi (27/09/23).

Adapun 5 tersangka komplotan pemalsu sertifikat tanah tersebut diantaranya terdiri dari sepasang suami istri (Pasutri) yaitu THW dan AS bersama rekannya SRN, DRA, AW yang melakukan penipuan berkedok jual beli tanah di wilayah Madiun

Dengan bermodalkan sertifikat tanah palsu yang dibeli secara online di media sosial, para pelaku tersebut berhasil meraup keuntungan kurang lebih 750 Juta Rupiah.

Motif nya sendiri berawal dari pelaku SRN yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menemui korban seakan-akan ingin membeli tanah tersebut dengan persyaratan terlebih dahulu Pelaku SRN mengambil gambar KTP, KK, Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing, yakni THW dan AS (Pasutri) seakan-akan sebagai pemilik tanah, SRN (Otak kejahatan) sebagai keponakan pemilik tanah bersama PW, dan DRA,” kata Rudy Hidajanto.

Dijelaskan Rudy, setelah terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku, korban tersebut meminta para pelaku mendatangi Notaris/PPAT untuk menerima Akta Jual Beli, selanjutnya oleh Notaris sertifikat tanah tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun untuk dicek.

“Terungkapnya berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli kepada Notaris. Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN. Oleh BPN, sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,” Jelas Rudy

“Untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik yang dalam hal ini berupa Sertifikat Tanah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun Penjara.”

Dari tangan tersangka, polisi menyita dokumen penting terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, smartphone dan uang tunai dan 1 unit motor.(*)

  • Bagikan