Trenggalek – Portalnews Madiun Raya

Perbuatan YW (35), Pria asal Kota Kediri ini sungguh diluar kewajaran. YW sengaja menjual isterinya sendiri untuk bersama dinikmati oleh Pria Hidung Belang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana, YW secara online menawarkan jasa threesome. “Dengan Twitter, pelaku menawarkan jasa Threesome, ” Ucap AKP Arief, Jum’at (17/09/2021).

Pria asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri itu pun mengaku bahwa dirinya dan isterinya sudah melakukan praktek bejat itu sudah tiga tahun terakhir. “Pasutri ini kerap berpindah tempat di berbagai kota di Jawa Timur, ” Lanjut Kasat Reskrim.

Untuk kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sesaat setelah melakukan patroli cyber, pihaknya menggerebek aktivitas mereka di salah satu hotel di Kota Trenggalek. “Kita gerebek pada Selasa (14/09/2021) kemarin. Mereka tidak bisa berkutik karena belum memakai pakaian dan tempat tidurnya acak-acakan. Alat kontrasepsi yang sudah dipakai dan belum dipakai kami sita sebagai barang bukti, ” Urai AKP Arief.

Kasat Reskrim lalu menjelaskan bahwa YW menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis yaitu 296,506 KUHP dan atau UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau UU RI no 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun. Dan saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut. ” Pungkas AKP Arief Rizky Wicaksana. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Terjadinya Prostitusi Online yang terjadi di salah satu hotel di Ponorogo menjadi bukti bahwa dunia online telah merambah di kota ini.

Polisi mengamankan JH yang menjadi mucikari dari AN alias Misca (23).

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, nilai transaksi dari bisnis prostitusi online tersebut adalah Rp 5 juta. “Jadi untuk membooking sdr AN ini, T membayar Rp 5 juta dengan durasi 12 jam,” terang Kapolres.

JH sebagai mucikari mendapatkan fee Rp 2 juta dari transaksi tersebut, sehingga AN sebagai PSK mendapat 3 juta, sambung Kapolres.

“Untuk itu, kita menetapkan tersangka kepada JH sebagai Mucikari dalam kasus ini. Sebelumnya, atas informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya prostitusi online di Ponorogo yang terjadi disalah satu hotel di Ponorogo.” Pungkas Kapolres. (yah/gin).

Pewarta : Yahya AR

Redaktur : Agin

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Bisnis lendir melalui online juga terjadi di Ponorogo. Atas informasi dari masyarakat, Polisi mengendus praktek tersebut dan menangkap basah pasangan yang sedang berhubungan intim disebuah hotel di Ponorogo, Rabu (23/01/2019) kemarin.

Pasangan AN dan T tertangkap basah melakukan hubungan suami isteri dikamar 120 hotel tersebut.

Baca Juga :

Tarif Prostitusi Online di Ponorogo Rp 5 juta, durasi 12 jam

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, pihaknya yang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut akhirnya menemukan titik terang, bahwa AN dipasarkan melalui akun Twitter @mischa_96. “Kita mengamankan JH alias Konze (29), dia berperan sebagai mucikari yang menghubungkan AN dengan T sehingga terjadilah transaksi dan kegiatan persetubuhan tersebut,” terang Kapolres.

JH ini juga pemilik akun Twitter @mischa_96, sehingga pasal yang menjeratnya adalah UU RI no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sambung Kapolres.

“Saat ini tersangka kita tahan di Rutan Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolres Radiant. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya AR

Redaktur : Agin

Kota Madiun – Portalnews Madiun Raya

Satreskrim Polresta Madiun berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan foto model.

Minggu malam (13/01/2019) aparat kepolisian mengamankan 3 wanita yang salah satunya dibawah umur. Mereka adalah VT, EL yang merupakan foto model dan AN yang masih dibawah umur.

Menurut Kanit Tipidter Polresta Madiun, Ipda Cristian Tangketasik, pihaknya berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui media sosial Facebook. “Kita mengamankan 3 orang wanita dan satu orang mucikari atas nama GL,” jelas Ipda Cristian.

Kita mengamankan 3 wanita, untuk kita mintai keterangan dan barang bukti berupa nota, uang tunai dan ponsel pintar, sambungnya.

“Kepada GL kita sangka melanggar pasal 21 tahun 2007 tentang UU Traficking sekaligus UU ITE karena menggunakan media sosial sebagai media transaksi.” Pungkas Ipda Cristian Tangketasik. (Yah/gin)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.