Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Tim Penanganan Calo penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK Kabupaten Ponorogo berhasil mengungkap praktek percaloan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Andi Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada awak media, Rabu (21/09/2022).
“Setelah meminta keterangan dari PPPK secara bertahap, kami (Tim Penanganan Calo PPPK) menyimpulkan bahwa otak Calo PPPK di Ponorogo ini adalah D, warga Jombang mengaku dari PANSELNAS. Dia menghubungi pejabat dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang menfasilitasi pertemuan dengan teman-teman PPPK,” ujar Andi.
D ini, kata Andi, dibantu oleh Pejabat Eselon III berinisial S di Dinas Pendidikan Ponorogo yang saat ini sudah pensiun, kemudian ada PNS Aktif juga berinisial S yang juga pejabat Fungsional di Dinas Pendidikan serta melibatkan 27 PPPK yang selain korban.
“Mereka juga merekrut PPPK yang lainnya untuk melakukan komitmen atau membayar sejumlah uang setelah mereka diterima sebagai PPPK di Pemkab Ponorogo,” urai Andi Susetyo.
Andi juga menyampaikan bahwa selain keterangan pihaknya juga mendapati adanya dokumen penitipan jaminan berupa ijazah asli dan komiten yang harus dipenuhi.
“Jadi, nominal yang harus dibayarkan sejumlah 60-70 juta per orang. Kasus ini terungkap karena setelah lulus ada PPPK yang tidak membayar. Sehingga menjadi ramai karena adanya ancaman-ancaman akan dibatalkan Sk nya,” Kata Andi Susetyo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu juga menerangkan bahwa pelaksanaan percaloan itu melibatkan P3K juga.
“Mereka Korban tetapi juga terlibat. 27 PPPK itu juga Merekrut PPPK yang lain, menerima uang, menerima ijazah asli, dan mengumpulkan uang dan menyerahkan senilai 600 juta kepada D. Inisialnya A, PPPK yang berperan sebagai koordinator” lanjutnya.
Baca Juga :
27 orang PPPK ini, Kata Andi akan diberikan sanksi.
“Mereka masuk 3 kategori. Yang pertama sedang berat 3 orang di sanksi pemotongan gaji sebesar 5% selama 12 bulan, sedang-sedang 9 orang disanksi pemotongan gaji sebesar 5% selama 9 bulan, dan sedang ringan sebanyak 15 orang disanksi pemotongan gaji selama 6 bulan,” urai Andi Susetyo.
Sanksi tersebut jelas Andi, berdasarkan perjanjian kerja yang sudah diteken dengan Bupati Ponorogo.
“Karena PPPK ini masih baru, belum ada aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi. Sementara PNS yang berinisial S , pejabat fungsional di Dinas Pendidikan, diberikan Sanksi pemberhentian dari jabatannya selama satu tahun menjadi staf biasa.” Tutup Andi Susetyo. (red)