Otak Calo P3K warga Jombang Terima 600 Juta dari PPPK di Ponorogo, saat ini Masih tahan 16 Ijazah Asli

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Tim Penanganan Calo penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK Kabupaten Ponorogo berhasil mengungkap praktek percaloan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Andi Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada awak media, Rabu (21/09/2022).

“Setelah meminta keterangan dari PPPK secara bertahap, kami (Tim Penanganan Calo PPPK) menyimpulkan bahwa otak Calo PPPK di Ponorogo ini adalah D, warga Jombang mengaku dari PANSELNAS. Dia menghubungi pejabat dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo yang menfasilitasi pertemuan dengan teman-teman PPPK,” ujar Andi.

D ini, kata Andi, dibantu oleh Pejabat Eselon III berinisial S di Dinas Pendidikan Ponorogo yang saat ini sudah pensiun, kemudian ada PNS Aktif juga berinisial S yang juga pejabat Fungsional di Dinas Pendidikan serta melibatkan 27 PPPK yang selain korban.

Baca Juga :

Terungkap, Otak Calo P3K merupakan warga Jombang, yang dibantu Eselon 3 dan PNS Aktif di Dinas Pendidikan Ponorogo

“Mereka juga merekrut PPPK yang lainnya untuk melakukan komitmen atau membayar sejumlah uang setelah mereka diterima sebagai PPPK di Pemkab Ponorogo,” urai Andi Susetyo.

Andi juga menyampaikan bahwa selain keterangan pihaknya juga mendapati adanya dokumen penitipan jaminan berupa ijazah asli dan komiten yang harus dipenuhi.

“Jadi, nominal yang harus dibayarkan sejumlah 60-70 juta per orang. Kasus ini terungkap karena setelah lulus ada PPPK yang tidak membayar. Sehingga menjadi ramai karena adanya ancaman-ancaman akan dibatalkan Sk nya,” Kata Andi Susetyo.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu juga menerangkan bahwa pelaksanaan percaloan itu melibatkan P3K juga.

“Mereka Korban tetapi juga terlibat. 27 PPPK itu juga Merekrut PPPK yang lain, menerima uang, menerima ijazah asli, dan mengumpulkan uang dan menyerahkan senilai 600 juta kepada D,” lanjutnya.

Saat ini, jelas Andi, uang senilai Rp 600 juta itu tidak kembali.

“Dan ada 16 ijazah asli yang masih ditahan karena belum membayar komitmen yang telah disepakati.” Tutup Andi Susetyo. (red)