Ponorogo, MADIUNRAYA.com Tingginya animo masyarakat Ponorogo untuk bekerja ke luar negeri menimbulkan beberapa potensi pelanggaran, salah satunya adalah TPPO.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini,” Ucap Joko Suseno, Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnaker Ponorogo, Senin (28/08).
Lebih lanjut, Pemerintah telah berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Khusus Pemkab Ponorogo sesuai Perda no 7 tahun 2021, Pasal 15 ayat 1, kami membuat Satgas Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk melindungi PMI dari Pekerjaan Illegal yang berbahaya, ” Jelasnya.
Joko juga mengatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan Perda itu melakukan beberapa hal.
“Yang pertama adalah mendata PT atau Perusahaan yang memberangkatkan PMI ke luar negeri. Harus lengkap semua ijinnya. Termasuk petugas yang melakukan perekrutan. Semua harus resmi dan legal, ” Ujar Joko Suseno.
Lebih lanjut Joko meminta agar Warga Ponorogo berhati-hati ketika ada tawaran bekerja ke luar negeri agar tidak terbujuk rayu sehingga menjadi korban tenaga kerja illegal.
“Jika terlanjur menjadi korban PMI illegal, harus segera melapor kepada kami melalui Call Center ataupun aparat penegak hukum. Namun sebelum berangkat pastikan semuanya aman dan legal. Kami juga setiap Selasa dan Kamis melakukan OPP (Operasi Pra Pemberangkatan) sebagai bentuk sosialisasi supaya meminimalkan PMI illegal. ” Tutup Joko Suseno. (red)
Ponorogo, MADIUNRAYA.com Akibat kemarau panjang yang diduga karena dampak El Nino, BPBD Ponorogo ingatkan akan bahaya Kebakaran dan Lahan serta bencana kekeringan.
Hal itu disampaikan oleh Masun, Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo yang baru dilantik, Jum’at (24/08).
Menurut Masun, susah puluhan hektare hutan dan lahan di Ponorogo terbakar.
“Selain faktor alam yaitu kemarau panjang dan hembusan angin yang cukup kencang, faktor manusia yang membuang puntung rokok sembarangan ataupun sengaja membakar sampah bisa berakibat fatal, ” Ucap Masun di Pringgitan, Jum’at Malam (25/08).
Lebih lanjut Masun, jika tidak terkendali kebakaran hutan dan lahan bisa mengancam pemukiman penduduk.
“Selain itu, bisa menimbulkan penyakit pernapasan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan itu, ” Lanjutnya.
Masun berharap masyarakat berhati-hati saat membuang puntung rokok dan tidak membakar sampah ataupun membuka lahan.
“Kita juga sudah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian yang mensosialisasikan bahayanya kebakaran hutan dan lahan. ” Tutupnya. (Red)
Untuk mengantisipasi pelanggaran peredaran rokok illegal ataupun pita cukai illegal yang merugikan keuangan negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Illegal di Balai Kesenian Taman Sumorobangun Flowers Desa Biting Kecamatan Badegan, Rabu (26/07).
Ratusan warga Desa Biting terlihat antusias mengikuti arahan dari beberapa narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Biting, Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, Bambang Warsito, S. Pd meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri atau istilahnya TingWe (Nglinting Dewe).
Bambang menjelaskan bahwa sebagian penduduknya memang menanam tembakau dan cengkeh.
“Dengan begitu, biasanya kami membuat rokok kretek sendiri atau istilahnya adalah Nglinting Dewe atau TingWe, ” Ucap Bambang.
Walaupun membuat sendiri, Bambang meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri.
“Itu namanya rokok illegal dan jika itu dijualbelikan itu melanggar hukum dan ada sangsi nya, ” Tambah Bambang Warsito.
Untuk itu, Bambang mewanti-wanti warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri.
“Hari ini kita mendengarkan sosialisasi dari Bea Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP. Intinya kalau TingWe tidak boleh dijualbelikan, ” Ujar Bambang Warsito.
Selain itu, Kepala Desa Biting juga berperan agar warganya melaporkan jika ada rokok putihan atau tanpa pita cukainya.
“Itu artinya Rokok Illegal. Harus dilaporkan karena melanggar Undang-Undang. ” Tutupnya.
Dalam paparanya, Fitriani, pejabat fungsional pemeriksaan Bea Cukai menyampaikan bahwa Cukai memiliki peran besar dalam penerimaan negara.
“Jika semua warga yang merokok mengkonsumsi rokok legal maka pemasukan negara akan cukup besar, ” Jelas Fitriani.
Lebih lanjut, Petugas Bea Cukai Madiun, Ruditya Nur Toyib menjelaskan tentang ciri rokok illegal.
“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi, ” Jelasnya.
Untuk itu Ruditya meminta warga apabila menemukan rokok illegal segera berkoordinasi dengan pihaknya.
“Bisa langsung hubungi kami di nomor 081130103000 atau langsung ke Jl Bolo Dewo No 1 di Kota Madiun. ” Tutupnya.
Sementara Erfandy Kurnia, Petugas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Ponorogo menjelaskan bahwa pihaknya mengedukasi tentang aturan yang berlaku tentang peredaran rokok illegal.
“Dengan mengetahui aturan yang berlaku maka kita semua bisa menghindari sangsi hukum. Adapun sangsi hukum yang bisa dilakukan diantaranya sesuai Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007, Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007,” Jelasnya.
Sementara Bambang Santoso, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan bahwa pihaknya akan all out dalam menegakkan aturan, khususnya menangani peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Saya yakin pasti ada Rokok Illegal yang beredar di Ponorogo. Untuk itu perlu kerja sama dari berbagai pihak untuk menghentikan peredarannya. Jika ditemukan maka akan segera ditindak dan kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Bea Cukai Madiun. ” Ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo,Drs Joko Waskito, M. Si mengungkapkan pihaknya beberapa waktu yang lalu menyita 40 bal dan 5 slop rokok illegal di JNE Kecamatan Balong.
“Pelaku dari Desa Broto Kecamatan Slahung. Proses hukumnya terus bergulir hingga saat ini. Untuk itu saya meminta agar warga Desa Biting tidak memperjualbelikan rokok illegal karena itu melanggar hukum. Apalagi kita tahu, salah satu tembakau terbaik di Ponorogo dihasilkan di Desa Biting. Selain itu Biting adalah pintu perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mari bersama-sama stop peredaran rokok illegal demi meningkatkan pendapatan negara. ” Jelas Joko Waskito. (Adv/Yah/Gin).