Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Pemuda berambut Merah berinisial M, asal Desa Ngampel, Kecamatan Balong Ponorogo ini ditangkap Polisi karena tertangkap tangan mencuri Kotak Amal di Mushola Swalayan Keraton Ponorogo.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, setelah dilakukan pengembangan, pelaku M telah mengaku mengambil Kotak Amal di 7 TKP.
“Pelaku memang spesialis pencuri Kotak Amal karena langsung berupa uang tunai. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terjerat kasus pencurian HP di wilayah hukum Polres Sidoarjo,” Ucap Kapolres kepada Awak Media, Sabtu (20/08/2022).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong Ponorogo.
“Setiap hari, dia di Alun-alun Ponorogo dan bekerja serabutan. Terakhir dia tertangkap tangan saat beraksi di Mushola Swalayan Keraton Ponorogo,” ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, adalah 1 buah kotak amal “YAYASAN MIFTAHUL ULUM GOBANG”.
“Uang tunai sejumlah Rp. 2.664.000, satu buah tas warna hitam, satu buah tasbih warna coklat, satu buah tang warna merah hitam, satu buah kunci, satu buah kantong potong plastik warna hitam, satu buah kotak amal Masjid “AL – BASHIROH”, satu buah kotak amal Masjid “AMIRUDDIN”, satu buah kotak amal Masjid “AR – RAHMAN”, satu buah kotak amal Masjid “BAITURROHMAN”, jelas Kapolres Ponorogo.
Kepada yang bersangkutan, kata AKBP Catur Cahyono Wibowo dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Tindak Pidana Yang Dilakukan Berulang Kali Sebagaimana dimaksud dalam 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
“Ancaman penjara paling lama tujuh tahun.”Tutup Kapolres Ponorogo. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya