,

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Pemuda berambut Merah berinisial M, asal Desa Ngampel, Kecamatan Balong Ponorogo ini ditangkap Polisi karena tertangkap tangan mencuri Kotak Amal di Mushola Swalayan Keraton Ponorogo.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, setelah dilakukan pengembangan, pelaku M telah mengaku mengambil Kotak Amal di 7 TKP.

“Pelaku memang spesialis pencuri Kotak Amal karena langsung berupa uang tunai. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terjerat kasus pencurian HP di wilayah hukum Polres Sidoarjo,” Ucap Kapolres kepada Awak Media, Sabtu (20/08/2022).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong Ponorogo.

“Setiap hari, dia di Alun-alun Ponorogo dan bekerja serabutan. Terakhir dia tertangkap tangan saat beraksi di Mushola Swalayan Keraton Ponorogo,” ucap AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, adalah 1 buah kotak amal “YAYASAN MIFTAHUL ULUM GOBANG”.
“Uang tunai sejumlah Rp. 2.664.000, satu buah tas warna hitam, satu buah tasbih warna coklat, satu buah tang warna merah hitam, satu buah kunci, satu buah kantong potong plastik warna hitam, satu buah kotak amal Masjid “AL – BASHIROH”, satu buah kotak amal Masjid “AMIRUDDIN”, satu buah kotak amal Masjid “AR – RAHMAN”, satu buah kotak amal Masjid “BAITURROHMAN”, jelas Kapolres Ponorogo.
Kepada yang bersangkutan, kata AKBP Catur Cahyono Wibowo dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Tindak Pidana Yang Dilakukan Berulang Kali Sebagaimana dimaksud dalam 363 ayat (1) ke 5e KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

“Ancaman penjara paling lama tujuh tahun.”Tutup Kapolres Ponorogo. (Yah/Gin).


Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya

Madiun KotaPortalnews Madiunraya

Seorang pencuri spesialis kotak amal atas nama SNW (30), diamankan jajaran Polresta Madiun.

Tidak tanggung-tanggung, 6 masjid menjadi sasarannya dengan kerugian total Rp 1,7 juta.

Menurut Kapolresta Madiun, AKBP R Bobby Aria Prakasa SIK, pihaknya mengamankan tersangka pencurian kotak amal masjid dengan beberapa barang bukti. “Diantaranya 4 buah kotak amal yang kondisinya pecah dan uang sisa hasil pencurian sejumlah 64 ribu rupiah, ” Terang Kapolresta, Jum’at (17/01/2020).

Pelaku, lanjut Kapolresta, menggunakan alat untuk membuka kotak amal tersebut. “Setelah berhasil membuka kotak amal, pelaku lalu mengambil uang yang ada didalamnya, total dari 6 masjid, pelaku berhasil membawa uang 1,7 juta, ” Lanjut Kapolresta.

Kepada tersangka, AKBP Bobby Aria Prakasa, menjelaskan akan disangka melanggar pasal 363 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara. ” Pungkas Kapolresta, AKBP R Bobby Aria Prakasa, SIK. (Yah/Gin).

Pewarta: Yahya Ali Rahmawan

Redaktur: Agin Wijaya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.