Pernyataan Bupati Sugiri Sancoko yang mengatakan Raperda PD Sari Gunung menjadi Domainnya DPRD, diluruskan oleh Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto SPd.
Menurut Ketua DPRD Ponorogo seluruh Raperda yang dikirimkan oleh ekskutif kepada DPRD sudah selesai dibahas tuntas.
“Kalaupun beberapa Raperda belum bisa di undangkan bukan berarti DPRD tidak mau membahas ataupun belum selesai dibahas, tetapi karena menunggu fasilitasi atau evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” Ucap Kang Narto, panggilan akrabnya, Selasa (05/07/2022).
Kang Narto membeberkan rekap Raperda atau Raperbup yang belum turun karena masih proses evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jatim.
“Berikut ini saya sampaikan REKAP RAPERDA/RAPERBUP YANG BELUM TURUN HASIL EVALUASI ATAU HASIL FASILITASI DARI BIRO HUKUM SETDAPROV.
A. RAPERDA
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/485/405.01.3/2021
Tanggal : 16 Februari 2021 Berdasarkan Undangan Rapat : Nomor : 005/723/013.4/2021 Pelaksanaan Rapat : 9 April 2021.
Rapat Sinkronisasi : 19 Mei 2022
2. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/485/405.01.3/2021
Tanggal : 16 Februari 2021 Berdasarkan Undangan Rapat : Nomor : 005/723/013.4/2021
Pelaksanaan Rapat : 9 April 2021.
Rapat Sinkronisasi :19 Mei 2022
3. Fasilitasi Pendidikan Dini- yah Non Formal dan Pesantren Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/903/405.01.3/2021
Tanggal : 25 Maret 2021 Berdasarkan Undangan Rapat :
Nomor : 005/11347/013.2/2021 Pelaksanaan Rapat : 28 Mei 2021.
4. Pengarusutamaan Gender Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/2360/405.01.3/2021, Tanggal : 13 Agustus 2021 Berdasarkan Undangan Rapat : Nomor : 005/21617/013.2/2021, Pelaksanaan Rapat : 30 September 2021.
5. Rencana Induk Pem- bangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2025 Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/249/405.01.3/2022, Tanggal : 24 Januari 2022 Berdasarkan Undangan Rapat : Nomor : 005/772/013.2/2022, Pelaksanaan Rapat : 29 Maret 2022.
6. Badan Usaha Milik Desa Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/514/405.01.3/2022
Tanggal : 21 Februari 2022 Berdasarkan Undangan Rapat : Nomor : 005/772/013.2/2022
Pelaksanaan Rapat : 30 Maret 2022.
7. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perumda Sari Gunung Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/684/405.01.3/2022
Tanggal : 9 Maret 2022 Berdasarkan Undangan Rapat : Nomor : 005/23215/013.2/2022
Pelaksanaan Rapat : 24 Juni 2022.
8. Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pono-rogo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Lem-baga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/1612/405.01.3/2022
Tanggal : 6 Juni 2022
Sesuai Petunjuk dari Biro Hukum, Tidak Diperlukan Rapat Audiensi. Masih Menunggu Hasil Fasilitasi Tertulis
9. Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pono-rogo Nomor 2
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Surat Bupati Ponorogo Nomor : 180/1612/405.01.3/2022
Tanggal : 6 Juni 2022 Sesuai Petunjuk dari Biro Hukum, Tidak Diperlukan Rapat Audiensi.
Masih Menunggu Hasil Fasilitasi Tertulis
“Artinya apa, bahwa seluruh Raperda yang dikirimkan ekskutip pada DPRD sudah selesai dibahas tuntas, kalaupun beberapa Raperda belum bisa di undangkan bukan berarti DPRD tidak mau membahas ataupun belum selesai dibahas tapi karena kita menunggu fasilitasi atau evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi,” ujar Ketua DPRD.
Pihaknya agak memaklumi soal kesibukan masing masing, sehingga sampai lupa kalau Raperda Sari Gunung sudah dibahas di DPRD secara tuntas.
“Mungkin Bupati ini banyak yang harus dikerjakan mungkin bupati lupa kalau Raperda itu sudah dibahas di DPRD atau mungkin para stafnya yang lupa mengingatkan, terkait Raperda PD Sari Gunung, dan saya pastikan DPRD tidak menyisakan Raperda yang balum di bahas kecuali 2 raperda yang sekarang lagi dibahas,”tambahnya.
Sebelumnya dikatakan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko, kalau soal kerja sama Maroko secara kelembagaan belum siap karena Sari Gunung belum menjadi BUMD.
“Sari Gunung masih berstatus Perusahaan Daerah, begitu juga dengan PDAM. Ini masih diselesaikan nanti kalau sudah siap pasti akan jalan, karena Perdanya kan domainya ada di DPRD, kalau ini cepat, kita cepat.” Ungkap Kang Bupati Sugiri Sancoko. (ADV/YAH/GIN).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya