Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Widodo, SH mendukung rekomendasi yang diambil Gugus Tugas Tambang dan Angkutan Ponorogo, yaitu pemasangan Portal untuk membatasi Ruang Gerak Truk Tambang di Ponorogo.
Hal tersebut disampaikan oleh Widodo SH, dalam rapat koordinasi di Ruang Bantarangin, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, persoalan jalan rusak di Ponorogo harus segera dibenahi.
“Komisi C DPRD Ponorogo yang bekerja sesuai bidang Pembangunan seperti infrastrukur, tata ruang dan Pembangunan berkelanjutan berkewajiban mengawal program pemerintah, salah satunya memastikan jalan-jalan di Ponorogo baik,” ucap Widodo.
Selain Pembangunan yang terus dilakukan, Widodo mengatakan, perawatan jalan yang sudah bagus harus terus dilakukan.
“Pekerjaan Rumah atau PR kita Adalah memastikan truk tambang yang beroperasi tidak melebihi tonase saat melintas dijalan,” terangnya.
Selain operasi rutin, Widodo juga mendukung rekomendasi gugus tugas tambang.
“Kami mendukung pemasangan portal untuk membatasi ruang gerak Truk Tambang yang beroperasi. Ini penting, karena jalan yang dibangun akan cepat rusak apabila volume yang melintasinya melebihi kapasitas yang ada. Apalagi dengan frekuensi yang cukup sering, bisa-bisa jalan yang ada cepat rusak. Padahal Masyarakat Ponorogo yang menginginkan jalan bagus sangatlah banyak, bukan hanya pengusaha tambang. Ini yang menjadi perhatian kita bersama.”tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi menjelaskan bahwa gugus tugas yang melibatkan sejumlah dinas dan badan di lingkungan Pemkab Ponorogo itu, merekomendasikan memasang portal di sejumlah lokasi untuk membatasi ruang gerak kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Dia mencontohkan portal dengan ketinggian 3,5 meter yang terpasang di sisi utara Jalan HOS Tjokroaminoto.
“Dengan begitu, kendaraan dengan dimensi berlebih tidak dapat melintas. Penetapan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung ketertiban lalu lintas diperkenankan. Dengan catatan pemasangannya sesuai ketentuan yang ada,” kata Wahyudi.
Menurut dia, portal akan dipasang di sejumlah ruas jalan yang selama ini sering dilewati truk ODOL. Kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk pengangkut hasil tambang galian C maupun pasir cucian dengan muatan berlebih selama ini memunculkan persoalan pelik.
“Namun, pemasangan portal masih menunggu arahan dan persetujuan pimpinan. Dalam rapat Gugus Tugas Tambang dan Angkutan pada pertengahan Agustus lalu, sempat dibahas dampak serius keberadaan truk ODOL. Di antaranya, underspeed (kecepatan di bawah standar), kerusakan jalan, dan polusi udara. Selain itu, emisi gas yang meningkat akibat mesin kendaraan bekerja ekstra menanggung beban berlebih. Kalau mendapat persetujuan, kami akan segera memasangnya (portal) sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penertiban tambang ilegal, gugus tugas bakal bekerja sama dengan pemerintah desa. Yakni, menginventarisasi lokasi tambang di Ponorogo bersamaan kroscek data perizinan di dinas terkait. ”Di luar tambang yang memiliki izin berarti ilegal, nanti kita kroscek bersama-sama. Kalau terbukti tidak berizin, perlu dilakukan penertiban,” jelas Wahyudi.
Selain mengabaikan perizinan, aktivitas penambangan itu juga sering tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanpa penggunaan peralatan yang tidak standar, tiadanya alat pelindung diri (APD), serta kurangnya ventilasi pada tambang bawah dengan penyanggaan memadai. (ADV/YAH/GIN)














