Gelapkan 23 Tiang Listrik, Pria asal Jawa Barat ditangkap Polisi

PONOROGO – MADIUNRAYA.com

Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial D (37) dalam kasus tindak pidana penggelapan tiang listrik diwilayah Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka D (37) merupakan warga Cimenyan 1 Rt/Rw 03/05 Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.

“Dia bekerja sebagai pengawas pada salah satu PT,” ucapnya, Jum’at (27/01/2023).

Pelaku D (37), lanjut Ipda Guling, diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan pancang tiang listrik milik salah satu PT.

Lebih lanjut Ipda Guling menerangkan bahwa kejadian bermula pada (19/12/2022) saat pengawas salah satu PT dari wilayah Kabupaten Magetan melakukan audit terkait proyek penanaman pancang tiang listrik di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.

“Ada salah satu proyek yang ada di desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, yaitu penanaman pancang tiang listrik. Kemudian setelah selesai kegiatan proyek itu maka dilakukan audit oleh pihak pengawas PT terkait dengan barang-barang atau bahan-bahan sisa dari pelaksanaan proyek,” terangnya.

Kemudian setelah di audit, dijelaskan Ipda Guling beberapa sisa bahan pancang tiang listrik itu tidak sesuai dengan jumlah dari daftarnya.

“Jadi dari 38 tinggal 5 yang hilang 23 buah,” jelasnya

Atas kejadian tersebut, pihak manajer PT membuat laporan ke Polres Ponorogo yang kemudian langsung kami tidak lanjuti.

“Kemudian pada (22/01/ 2003) berhasil kita amankan pelaku berinisial D di wilayah kabupaten Banjar provinsi Jawa barat,” ungkapnya

Dari hasil pengembangan atau informasi dari pelaku, kata Ipda Guling, maka dapat ditemukan barang bukti yaitu pancang tiang listrik sebanyak 8 buah.

“Barang bukti dititipkan dirumah temannya yang kebetulan saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut belum laku,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku D beserta barang bukti di bawa Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang kita persangkakan yaitu pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan