Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Tidak ada kejahatan yang sempurna. Kalimat tersebut terbukti setelah kasus pencurian yang terjadi di Toko Maharani Desa Jambon berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Jambon bersama Reskrim Polres Ponorogo walaupun 21 hari berlalu.
Menurut Kapolsek Jambon, AKP Nanang Budianto, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan Polisi pada hari Selasa 27 September 2022.
“Kejadian berawal saat pihak korban (pemilik toko) melakukan pengecekan barang pada hari Selasa 6 September 2022 dan menemukan ada sebagian barang dagangannya yang hilang yang membuat korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” ucap Kapolsek, Sabtu (01/10/2022).
Adapun barang yang hilang, Jelas AKP Nanang, berupa, 1 kaleng susu Pediasure Complete 850 gr Rp. 277.000,-, 4 bungkus susu Bebelac 2, 400 gr @Rp.69.000,- ( Rp. 276.000 ), 1 bungkus susu Chilshool Rp.72.500,-.
“Para pencuri itu sudah berulang kali melancarkan aksinya, sehingga pemilik toko mengaku mengalami kerugian dari bulan Agustus sampai dengan September 2022. Kerugian ditaksir sekitar Rp. 6.415.500,-,” jelasnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami, Kata Kapolsek, korban langsung melaporkan ke Polisi dan langsung ditanggapi dengan cepat dengan melakukan olah TKP.
“Berselang kurang lebih 21 hari akhirnya Polisi berhasil mengamankan ke empat pelaku. Jadi pada hari Selasa tanggal 27 september 2022 kami berhasil mengamankan keempat pelaku pencurian toko maharani Jambon,” Kata Kapolsek Jambon AKP Nanang Budianto.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa penangkapan itu terjadi saat pelaku melancarkan kembali aksinya di Toko Maharani pada Selasa (27/09/2022).
“Awalnya datang tiga orang pembeli dengan mengendarai mobil putih nopol tidak jelas dan berhenti di samping toko. Selanjutnya ketiga orang tersebut masuk kedalam toko dan mengambil barang dagangan dan dimasukkan kedalam baju.Kemudian keluar toko menuju ke mobil. Salah satu dari 3 orang tersebut mengelabuhi kasir dengan membayar barang belanjaan yang berharga murah yaitu makanan ringan seharga Rp.5.000,,” jelasnya
Mengetahui hal itu, diungkapkan Kapolsek pemilik toko yang sudah hafal ciri-ciri pelaku langsung memberikan informasi dan melaporkan ke Polsek Jambon via telpon.
“Pemilik Toko yang sudah hafal ciri-ciri pelaku memberi informasi dan melaporkan ke Polsek Jambon via telpon, kemudian pelaku yang bernama Siswanto langsung diamankan oleh anggota Polsek Jambon,” ungkapnya.
Namun, temannya 3 orang berhasil melarikan diri kearah timur, dengan mobil Xenia warna putih No Pol L-1255-MC.
“Secepatnya Polsek Jambon menghubungi siaga 32 dan jajaran unit opsnal Polres Ponorogo dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Pulung,” terangnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Ponorogo.
“Mereka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Tutup Kapolsek Jambon. (red)