Baru keluar Penjara, Pemuda Asal Tugu Trenggalek ini kembali Mencuri Motor lalu menjambret

Trenggalek, MADIUNRAYA.com
Seakan tidak mau lepas dari Penjara, Residivis yang satu ini sepertinya tak pernah kapok meskipun berulang kali masuk penjara.

BF, seorang pria warga kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ini kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Trenggalek karena dua perkara pidana sekaligus yakni Curanmor dan penjambretan.

Menurut keterangan dari Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengungkapkan, Curanmor tersebut terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu di teras rumah korban tepatnya di Desa Salamrejo Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

“Saat tersangka BF baru saja keluar dari Rutan setelah menjalani masa hukumannya karena kasus pencurian hendak ke rumahnya di kecamatan Munjungan. Tersangka kemudian melihat sepeda motor honda scoopy warna merah yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menancap. Melihat kondisi rumah yang sepi, tanpa berfikir panjang BF pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,”terang Kapolres Trenggalek.

Yang parah, kata Kapolres, motor hasil curian tersebut oleh tersangka RF digunakan untuk menjambret seorang warga di jalan desa Sambirejo Trenggalek pada tanggal 13 Agustus 2022 yang lalu dan berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, surat-surat penting dan uang tunai.

“Tersangka BF ini merupakan residivis perkara pencurian yang keluar penjara yaitu pada tahun 2017 di proses di Polres Trenggalek dalam perkara pencurian hand phone vonis 1 tahun 8 bulan, pada tahun 2019 dalam perkara penadahan vonis 1 tahun 4 bulan, pada tahun 2019 di proses Polsek Munjungan dalam perkara pencurian dengan mengejar ketertinggalan vonis 1 tahun,” Ungkap AKBP Alith Alarino.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mengerucut kepada tersangka BF.
Tak mau berlama-lama, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah salah satu warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

“Petugas juga berhasil menemukan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, HP, tas, jaket dan sejumlah barang lainnya. sedangkan untuk tersangka yang dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun,” lanjut Kapolres Trenggalek.

AKBP Alith Alarino menghimbau agar masyarakat selalu waspada.

“Pastikan kunci kendaraan tercabut dan stang dalam keadaan terkunci. Sebisa mungkin menambahkan kunci ganda sehingga lebih aman.” Pungkasnya. (red)