Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Kepala Dinas DPUPKP Ponorogo, Henry Indra Wardhana, memastikan bahwa 51 ruas jalan yang rusak di Kabupaten Ponorogo akan segera diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan oleh Henry, saat melakukan konsolidasi selama tiga hari dengan 51 pemenang tender paket pekerjaan peningkatan jalan itu mulai Kamis (24/8/2022).
Menurut Henry, jalan rusak di Ponorogo segera perbaikan dalam hitungan hari.
“Setelah mendapatkan pemenang lelang, kami melakukan konsolidasi paket pekerjaan peningkatan jalan. Kami juga menjelaskan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak,” jelas Kepala Dinas DPUPKP Ponorogo Henry Indra Wardhana.
Untuk itu, Henry memastikan dalam waktu dekat progres pembangunan jalan yang selama ini dikeluhkan oleh warga akan segera dimulai.
Henry menyebutkan bahwa para penyedia harus memperhatikan kualitas pengerjaan yang meliputi jangka waktu pekerjaan, jaminan pelaksanaan termasuk asuransi, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sertifikat keterampilan (SKT) tenaga kerja.
“Kelengkapan dokumen kontrak sebagai syarat terjalinnya kerja sama. Kalau tidak lengkap, bisa saja tidak dapat melanjutkan kontrak,”tambah Henry.
Henry juga menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Henry menyatakan bahwa kontrak kerja dimulai pada Senin (29/8/2022).
“Namun, dengan catatan seluruh berkas sudah lengkap dan pihak memastikan tanggal bukti pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi spesifikasi teknis dan tepat waktu,”ujar Henry.
Henry mengungkapkan bahwa empat bulan tersisa di akhir tahun ini lebih dari cukup untuk merampungkan pekerjaan peningkatan jalan.
“Dalam menentukan penyedia 51 paket pekerjaan peningkatan jalan dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 155 miliar itu telah melalui tahapan lelang di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemkab Ponorogo,” katanya.
Henry juga menyadari bahwa selama ini masyarakat telah menanti perbaikan jalan yang rusak.
“Kami memahami masyarakat sudah lama mengharapkan perbaikan jalan yang rusak. Namun semuanya perlu proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Tutupnya. (red).
Sumber : Ponorogo.go.id