Dua tersangka penerbangan balon udara di wilayah hukum Polres Ponorogo telah diamankan oleh petugas berikut barang buktinya.
Mirisnya, kedua pelaku merupakan Bapak dan Anak Kandungnya sendiri. Mereka adalah AA (19) dan J (42) warga Dukuh Tamansari RT 001 RW 002 Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Menurut Wakapolres Ponorogo, Kompol Meiridiani, pihaknya menangkap kedua tersangka berikut barang buktinya.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa akan ada balon udara yang hendak diterbangkan di area persawahan Dukuh Tamansari RT 001 RW 002 Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Setelah kami melakukan penyelidikan maka kami segera menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya,”jelas Wakapolres saat Pers Release di Mapolres Ponorogo, Sabtu (07/05/2022).
Mengetahui anaknya ditangkap Polisi, Kompol Meiridiani menyebutkan bahwa sang Ayah, J, segera berniat menghilangkan barang bukti dengan menimbun petasan di belakang rumahnya.
“Jadi tersangka (AA) berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara tersebut. Kemudian tersangka (J) berperan membantu menguasai bahan peledak tersebut dengan cara menyembunyikan didalam tanah pekarangan belakang rumah dengan menggunakan cangkul,” tambah Wakapolres Ponorogo.
Petugas, lanjut Kompol Meiridiani, lalu bergerak cepat dengan menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka.
“Dari Tersangka AA yang telah dilakukan pemeriksaan serta penahanan terdahulu satu buah balon plastik dengan ukuran tinggi 7 meter dan lebar balon dengan diameter 1.2 meter, satu buah sumbu balon, satu buah obor atau penyulut api, satu ikat daun kelapa kering (blarak), satu buah handphone xiaomi redmi note 7, satu buah plastik kecil serbuk petasan atau mesiu, satu buah tripod handphone, lima belas buah selongsong petasan, satu ikat kawat, satu buah gergaji besi, satu buah penggaris besi, tiga buah obeng, satu buah tang, satu buah kater, dua buah lakban, satu potong kayu, satu bendel kertas, dua buah lem kertas,”urai Wakapolres Ponorogo.
Sementara dari tersangka (J) yang merupakan ayah tersangka AA telah disita Enam puluh tiga buah petasan dengan berbagai ukuran dan satu buah cangkul.
“Untuk itu, saya berharap kepada seluruh warga Ponorogo untuk tidak lagi mencoba menerbangkan Balon Udara tanpa awak, meskipun itu tradisi itu melanggar undang-undang yang berakibat mengganggu penerbangan udara dan bisa membakar hutan.” Pungkas Wakapolres Ponorogo, Kompol Meiridiani. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya