Pelaku Begal Payudara di Madiun berhasil ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku Begal Payudara di Madiun ditangkap Polisi
Pelaku Begal Payudara di Madiun ditangkap Polisi

Madiun, MADIUNRAYA.com

WD (25), terduga pelaku Begal Payudara di Madiun akhirnya berhasil ditangkap warga bersama aparat Kepolisian.

Kapolsek Kare, AKP Suprapto menjelaskan bahwa pelaku begal payudara  harus segera mengakhiri petualangannya.

“Pelaku yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini,”ungkap AKP Suprapto, Sabtu (16/04/2022).

Lebih jauh Kapolsek Kare AKP Suprapto mengatakan penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/22) yang lalu.

Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Kare.

Sementara itu Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

“Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,”kata AKBP Anton Prasetyo.

Lebih detail, Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Jumadi menyampaikan bahwa WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,”kata Iptu Jumadi.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.

Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata IPTU, Johan.

Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, penangkapan WD viral di Media Sosial setelah berhasil dikejar oleh warga dan Polisi. Saat itu pelaku menggunakan Sepeda Motor Jupiter MX. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan