,

Madiun, MADIUNRAYA.com

WD (25), terduga pelaku Begal Payudara di Madiun akhirnya berhasil ditangkap warga bersama aparat Kepolisian.

Kapolsek Kare, AKP Suprapto menjelaskan bahwa pelaku begal payudara  harus segera mengakhiri petualangannya.

“Pelaku yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini,”ungkap AKP Suprapto, Sabtu (16/04/2022).

Lebih jauh Kapolsek Kare AKP Suprapto mengatakan penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/22) yang lalu.

Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Kare.

Sementara itu Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

“Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,”kata AKBP Anton Prasetyo.

Lebih detail, Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Jumadi menyampaikan bahwa WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,”kata Iptu Jumadi.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.

Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata IPTU, Johan.

Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, penangkapan WD viral di Media Sosial setelah berhasil dikejar oleh warga dan Polisi. Saat itu pelaku menggunakan Sepeda Motor Jupiter MX. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Kabupaten Madiun – Portalnews Madiun Raya

Sengaja menggelar pesta perayaan malam Tahun Baru, AB, warga Mejayan Kabupaten Madiun di tangkap Polisi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Mejayan AKP Sigit Siswadi menggelar press release tentang kasus dugaan tindak pidana tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan, di Mapolsek Mejayan, Selasa (5/1/2021).

“Jadi, pada hari Jum’at, tanggal 1 Januari 2021 sekira 00.10 Wib, kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon ke SPKT Polsek Mejayan yang mana di halaman parkir sepeda SDN Ngampel 1 turut Dusun Batu Desa Ngampel Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun sedang di adakan hiburan berupa karaoke yang dilakukan oleh warga sekitar,” Terang AKP Sigit Siswadi.

Mendengar informasi tersebut AKPSigit memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan di tempat.”Setelah sampai di lokasi benar di dapati beberapa warga sedang berkerumun mengadakan pesta dengan bernyanyi atau berkaraoke melalui layar proyektor yang di sambungkan dengan sound system, mengetahui hal tersebut selanjutnya personel Polsek Mejayan mengambil tindakan untuk menghentikan acara tersebut dan mengamankan barang bukti serta membawa ke Mapolsek Mejayan dan mengamankan beberapa orang yang sedang berkerumun dan bernyanyi guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, bahwa benar tersangka telah mempunyai niat dan merencanakan kegiatan malam tahun baru.

“Bahwa AB telah melanggar pasal 93 tentang UU RI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan, yang berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan, menghalang-halangi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” jelasnya.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Polres Madiun, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengajak masyarakat Kabupaten Madiun untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Langkah Polres Madiun dan Polsek jajaran dalam menindak tegas warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, merupakan komitmen Polri untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun,” ucapnya.

“Mari bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan Covid-19, dengan cara selalu memakasi masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain,” pungkas AKBP Bagoes Wibisono. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

Kabupaten Madiun – Portalnews Madiunraya

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H M.H memimpin upacara serah terima jabatan Kabag Sumda dan Kapolsek Geger di lapangan Polres Madiun yang di hadiri oleh PJU Polres Madiun, Muspika Kecamatan Geger, Kapolsek Jajaran dan Anggota Polres Madiun, Selasa (28/1/2020).

Kegiatan sertijab dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram.Kapolda Jatim nomor ST/52/I/KEP/2020 tanggal 11 Januari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Jabatan pada jajaran Polda Jatim

Jabatan Kabag Sumda Polres Madiun di serah terimakan dari Kompol Rosmawati S.K.M. ke AKP Sarni. S.H. yang sebelumnya menjabat Panit V Subdit 1 Dit Intelkam Polda Jatim
Selanjutnya Kompol Roesmawati menjabat Kasubbagjianalis Bag RBP Biro Rena Polda Jatim.

Jabatan Kapolsek Geger di serah terimakan dari AKP Sugeng Setia Trisna S.H. ke AKP Yunus Kurniawan S.H yang sebelumnya menjabat Waka Subden II Wanteror Den Gegana Sat Brimob Polda Jatim dan selanjutnya AKP sugeng S T menjabat Kasubbaghumas Bag Ops Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik di Polres Madiun. “Selamat melaksanakan tugas di tempat yang baru semoga lebih sukses lagi dan kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang di Polres Madiun dan selamat bertugas mengemban amanah dan cepat menyesuakan dengan situasi di Polres Madiun, ” Ucap AKBP Ruruh Wicaksono.

Menurut Kapolres, kegiatan serah terima jabatan merupakan hal yang biasa di lingkungan Polri. “Hal ini untuk penyegaran organisasi yang lebih baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Madiun. ” Pungkas Kapolres. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

Kabupaten Madiun – Portalnews Madiun Raya

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke- 39 tahun 2020, Polres Madiun dan jajarannya menggelar Upacara di halaman Tri Brata Polres Madiun, Rabu (22/01/2020).

Hadir dalam upacara tersebut, Bupati Madiun H. Ahmad Wawami Ragil Saputra, S.Sos, Forkopimda Lanud Letkol Lek Agung Setiawan, Ketua DPRD Kab. Madiun Sdr. Feri Sudarsono SH, Dandim 0803 Madiun diwakili Kasdim 0803 Madiun Mayor Mulyadi, Ketua PN Arif Budi Cahyono,SH, MH, Kepala Kejaksanaan Negeri Kab. Madiun Sugeng Sumarno SH, Kakesbangpoldagri Drs Agus Budi Wahyono M.Si, Pimpinan Asosiasi Profesi/Badan Usaha Jasa Pengamanan, Pimpinan Organisasi masyarakat, Perusahaan serta Instansi dan Lembaga Pemerintah.

Tema peringatan HUT Satpam ke 39 ini adalah “ Satuan Pengamanan Berbasis Kompetensi Mewujudkan SDM Unggul Untuk Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Kondusif DannTerjaminnya Keamanan Di Lingkungan Kerja Menuju Indonesia Maju “.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M. H tersebut dan diikuti oleh Pejabat Utama Polres Madiun, Kapolsek jajaran, bintara Polres Madiun, Dishub dan Satpol PP, Senkom, Banser, Saka Bhayangkara serta seluruh Satpam yang ada di Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya yang membacakan amanat Kapolri, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa selaku pimpinan tertinggi di Kepolisian, Kapolri mengucapkan selamat ulang tahun ke-39 kepada seluruh anggota Satpam, dimanapun bertugas serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota Satpam, pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan, pengurus Asosiasi Jasa Pengamanan, serta segenap stakeholders terkait lainnya, atas kerja sama sinergis dalam memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif.

“Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Satpam merupakan salah satu mitra utama Polri dalam pemeliharaan kamtibmas. Eksistensi Satpam juga berkontribusi besar mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam hal memberikan jaminan keamanan terhadap upaya transformasi ekonomi yaitu peningkatan investasi dan cipta lapangan kerja yang kondusif,” ujar Kapolres.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres memberikan 5 penekanan kepada seluruh Satpam untuk dipedomani dan dilaksanakan dalam bertugas yaitu pertama, senantiasa jaga kesehatan dan niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada Allah SWT, Tuhan YME. “Kedua, Tanamkan kebanggaan dan kehormatan sebagai anggota Satpam, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dalam pelaksanaan tugas serta senantiasa memegang teguh kode etik dan profesi Satpam,” Lanjut AKBP Ruruh Wicaksono.

Ketiga, Tingkatkan kesiapsiagaan, sehingga setiap gangguan keamanan di lingkungan kerja dapat ditangani dengan cepat dan tuntas. “Keempat, Terus tingkatkan kompetensi diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan, guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas,” Jelas Kapolres.

Kelima, Kata Kapolres, Tingkatkan kerja sama sinergis dengan jajaran TNI-Polri, stakeholders lain, dan berbagai elemen masyarakat guna memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, “Gelorakan budaya penanaman pohon di lingkungan kerja dan sekitarnya guna mendukung program penghijauan dan pelestarian alam.” Pungkas AKBP Ruruh Wicaksono.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Madiun juga menyerahkan penghargaan bagi Satpam yang berprestasi. Mereka yang mendapat penghargaan dalam lomba manajemen satpam, yakni Satpam Puspem Kabupaten Madiun, Satpam PT. Jasa Tirta Bening I Saradan, Satpam PT. Perkebunan Kopi Kandangan Kare serta Satpam PLN Rayon Dolopo, Harjito yang telah bertugas selama 10 tahun. (Yah/Gin).

Pewarta : Yahya Ali Rahmawan

Redaktur : Agin Wijaya

Polres Madiun – Portalnews Madiunraya

Bertempat di Halaman Belakang Polres Madiun, Bupati Madiun dan Kapolres Madiun meresmikan Fasilitas Parkir Tingkat Kendaraan Roda 2 (Sanika Satyawada) yang merupakan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Madiun, Senin (20/1/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Madiun, Bupati Madiun, Kadin PUPR Madiun, Kasatpol PP Madiun, Kabakesbangpoldagri Madiun, Pejabat Utama Polres Madiun, Kapolsek Jajaran Polres Madiun serta seluruh Anggota dan ASN Polres Madiun.

Kegiatan peresmian tersebut diawali dengan penandatanganan prasasti dilanjutkan dengan pemotongan pita dan pengecekan tempat parkir oleh Bupati dan Kapolres beserta rombongan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Simulasi berkendara ke tempat parkir yang diikuti oleh Anggota Satsabhara dan Anggota Polwan Polres Madiun.

Lokasi parkir bertingkat ini terdiri dari 2 lantai dimana nantinya untuk lantai bawah akan digunakan oleh Polwan maupun ASN perempuan sedangkan yang dilantai 2 akan digunakan oleh Anggota Polki maupun ASN lak-laki.

“Diharapkan dengan pembangunan parkir ini dapat menunjang kinerja anggota Polres Madiun menjadi maksimal”, Terang Kapolres Madiun.

Parkir Bertingkat Kendaraan Roda 2 ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Polres Madiun dengan Pemerintah Kabupaten Madiun. (Yah/Gin).

Pewarta: Yahya Ali Rahmawan

Redaktur: Agin Wijaya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.