Terancam 2 tahun 8 bulan penjara, ini 10 Fakta pelaku Begal Payudara di Jalan Baru Desa Kemuning Sambit

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, SH SIK, merilis kasus Begal Payudara yang terjadi pada Senin (12/04/2021) lalu.

Didepan pewarta, AKP Hendi Septiadi menuturkan bahwa anggotanya bergerak cepat setelah ada laporan dari warga masyarakat tentang peristiwa itu.

Berikut 10 Fakta yang terjadi berdasarkan penelusuran penulis.

  1. Terjadi perbuatan Asusila dengan korban Sdri. RSW, umur 18 th, jenis kelamin perempuan, pelajar kelas SMA, alamat  Kec. Sambit Kab. Ponorogo dan Sdri. ANR, umur 15 th, jenis kelamin perempuan, pelajar kelas SMP, alamat  Kec. Sambit Kab. Ponorogo;
  2. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB
  3. Kedua korban berboncengan hendak menuju Waduk Bendo dan tiba-tiba diremas payudara nya oleh pelaku.
  4. Korban sempat merekam video dan viral di media sosial
  5. Begal Payudara tersebut dilakukan oleh Tersangka ABH- NDP, umur 14 tahun 4 bulan, jenis kelamin laki-laki, pelajar kelas VIII SMP, alamat Kec. Sawoo Kab. Ponorogo.
  6. Tersangka naik motor Yamaha Vixion warna putih No.Pol AE 4048 VM
  7. Berbekal rekaman video tersebut akhirnya petugas bisa menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor.
  8. Karena tersangka masih dibawah umur, NDP tidak ditahan, namun diwajibkan untuk Wajib Lapor setiap Senin dan Kamis.
  9. Tersangka melanggar Barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1e) KUHP Pasal 281 KUHP 
  10. Tersangka terancam hukuman sesuai Ayat (1e) KUHP Pasal 281 dihukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bukan atau denda sebanyak banyanya Rp. 4.500,-

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan bahwa tersangka mengalami masa Pubertas yang Negatif. (Yah/Gin).