Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Lima warga masyarakat di Kecamatan Siman ditegur oleh Satgas Gabungan setelah diketahui tidak menggunakan masker saat petugas gabungan melakukan operasi Yustisi, Selasa (02/02/2021).
Menurut Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, bertempat di pasar Desa Demangan Kecamatan Siman, telah dilaksanakan Operasi Yustisi gabungan TNI-Polri dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor : 713/235/405.01.3/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) serta Inpres No 06 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Siman. “Kegiatan ini diikuti anggota Polsek Siman 5 Personil dan anggota Koramil Siman 5 Personil, ” Terang Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dilakukan dengan sasaran para pedagang dan pengunjung pasar Desa Demangan.
“Yang kedua melakukan Sosialisasi inpres No. 6 tahun 2020 & Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/235/405.01.3/2021 ttg Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), ” Ujar Iptu Yoyok.
Yang ketiga kita membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar yang tidak patuh prokes. “Hasil kegiatan Operasi Yustisi tersebut sanksi teguran Sebanyak 5 orang.” Pungkas Iptu Yoyok Wijanarko. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya