Untuk mengantisipasi pelanggaran peredaran rokok illegal ataupun pita cukai illegal yang merugikan keuangan negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Illegal di Balai Kesenian Taman Sumorobangun Flowers Desa Biting Kecamatan Badegan, Rabu (26/07).
Ratusan warga Desa Biting terlihat antusias mengikuti arahan dari beberapa narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Biting, Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, Bambang Warsito, S. Pd meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri atau istilahnya TingWe (Nglinting Dewe).
Bambang menjelaskan bahwa sebagian penduduknya memang menanam tembakau dan cengkeh.
“Dengan begitu, biasanya kami membuat rokok kretek sendiri atau istilahnya adalah Nglinting Dewe atau TingWe, ” Ucap Bambang.
Walaupun membuat sendiri, Bambang meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri.
“Itu namanya rokok illegal dan jika itu dijualbelikan itu melanggar hukum dan ada sangsi nya, ” Tambah Bambang Warsito.
Untuk itu, Bambang mewanti-wanti warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok yang dibuat sendiri.
“Hari ini kita mendengarkan sosialisasi dari Bea Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP. Intinya kalau TingWe tidak boleh dijualbelikan, ” Ujar Bambang Warsito.
Selain itu, Kepala Desa Biting juga berperan agar warganya melaporkan jika ada rokok putihan atau tanpa pita cukainya.
“Itu artinya Rokok Illegal. Harus dilaporkan karena melanggar Undang-Undang. ” Tutupnya.
Dalam paparanya, Fitriani, pejabat fungsional pemeriksaan Bea Cukai menyampaikan bahwa Cukai memiliki peran besar dalam penerimaan negara.
“Jika semua warga yang merokok mengkonsumsi rokok legal maka pemasukan negara akan cukup besar, ” Jelas Fitriani.
Lebih lanjut, Petugas Bea Cukai Madiun, Ruditya Nur Toyib menjelaskan tentang ciri rokok illegal.
“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi, ” Jelasnya.
Untuk itu Ruditya meminta warga apabila menemukan rokok illegal segera berkoordinasi dengan pihaknya.
“Bisa langsung hubungi kami di nomor 081130103000 atau langsung ke Jl Bolo Dewo No 1 di Kota Madiun. ” Tutupnya.
Sementara Erfandy Kurnia, Petugas Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Ponorogo menjelaskan bahwa pihaknya mengedukasi tentang aturan yang berlaku tentang peredaran rokok illegal.
“Dengan mengetahui aturan yang berlaku maka kita semua bisa menghindari sangsi hukum. Adapun sangsi hukum yang bisa dilakukan diantaranya sesuai Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007, Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007,” Jelasnya.
Sementara Bambang Santoso, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan bahwa pihaknya akan all out dalam menegakkan aturan, khususnya menangani peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Saya yakin pasti ada Rokok Illegal yang beredar di Ponorogo. Untuk itu perlu kerja sama dari berbagai pihak untuk menghentikan peredarannya. Jika ditemukan maka akan segera ditindak dan kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Bea Cukai Madiun. ” Ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo,Drs Joko Waskito, M. Si mengungkapkan pihaknya beberapa waktu yang lalu menyita 40 bal dan 5 slop rokok illegal di JNE Kecamatan Balong.
“Pelaku dari Desa Broto Kecamatan Slahung. Proses hukumnya terus bergulir hingga saat ini. Untuk itu saya meminta agar warga Desa Biting tidak memperjualbelikan rokok illegal karena itu melanggar hukum. Apalagi kita tahu, salah satu tembakau terbaik di Ponorogo dihasilkan di Desa Biting. Selain itu Biting adalah pintu perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mari bersama-sama stop peredaran rokok illegal demi meningkatkan pendapatan negara. ” Jelas Joko Waskito. (Adv/Yah/Gin).