Komplotan maling motor di dor Polisi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

4 orang komplotan pencuri motor berhasil ditangkap polisi. Keempatnya merupakan warga Lumajang.

Menurut Paur Humas Polres Ponorogo, Ipda Satriyo, pihaknya pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib, Unit Resmob Polres Ponorogo dan Anggota Reskrim Polsek Mlarak telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“TKP penangkapan di tepi jalan turut Desa Dompyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek, “jelas Ipda Satriyo.

Untuk kejadian pencurian yaitu tanggal 06 Februari 2019 sekira pukul 16.00 Di tepi jalan Desa Suren Kecamatan Mlarak Ponorogo, sambung Satriyo.

“Adapun tersangka nya adalah KUSMA, Lk, 32 th, Swasta Alamat Ds.Tunjung Rt/Rw.01/02 Kec.Gucialit Kab.Lumajang, DIDIK, Lk, 19 th, swasta, Alamat : Ds Tanjung Kec. Gucialit Kab.Lumajang, MUHAMMAD JULI, Lk, 25th, Tani Alamat : Dsn. Sekar Arum Rt/Rw.05/02 Ds. Jeruk Kec. Gucialit Kab. Lumajang, SULTAN, Lk, 24 th, Tani, Alamat : Ds.Bence Kec. Kedungjajang Kab.Lumajang,” terang Satriyo.

Dalam modus operandi nya pelaku mengambil Sepeda motor Supra X milik korban dengan menggunakan Kunci T tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, sedangkan kronologisnya pada hari Rabu tgl 06 Februari 2019 sekira pukul 15.00 wib korban datang ke sawah yg berada di tepi jln raya turut Ds. Suren Kec. Mlarak Kab. Ponorogo dengan mengendarai sepeda motor honda supra x 125 Nopol AE 4734 SH, Selanjutnya sampai di sawah pelapor memakirkan motor tersebut dengan posisi dalam keadaan di kunci stang, Kemudian korban masuk ke dalam sawah untuk mencari rumput, Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib korban selesai mencari rumput namun mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, kemudian korban berusaha mencari di sekitar lokasi tidak ada. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.8.000.000 dan melaporkan ke Polres Ponorogo guna penyelidikan lebih lanjut, urai Satriyo.

“Untuk kronologis penangkapan adalah setelah anggota Reskrim Polsek Mlarak menerima laporan tersebut, selanjutnya Anggota Reskrim melakukan olah TKP. Kemudian Anggota Reskrim Polsek Mlarak melakukan koordinasi dengan anggota Unit Resmob Polres Ponorogo. Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Mlarak bersama dengan anggota Resmob Subnit II melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dgn pemberatan (CURANMOR) dengan tersangka atas nama KUSMA, DIDIK, JULIANTO dan SULTAN di tepi jalan turut Ds.Dompyong Kec. Bendungan Kab.Trenggalek. Setelah di introgasi keempat pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya kami bawa ke kantor Polsek Mlarak guna pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Satriyo.

Adapun BB yang diamankan adalah 4 buah plat Nomor, 4 buah helm, 2 buah kunci inggris/pas, 4 buah mata kunci T, 4 buah magnet kunci L, 2 buah STNK, 1 buah rumah kunci T, 2 buah Obeng, 1 buah kunci busi, 4 buah Sebo, 1 buah sajam jenis Badik dan Sarung, 1 Set kunci L, 3 buah Hp berbagai merk, 1 buah tas pinggang, 6 buah jas hujan, 2 buah cutter, 1 buah doble tip, Uang tunai 699.000 dan 5 Unit Ranmor
1 unit Honda Supra X 125 (Tkp Sek Mlarak), 1 Unit Yamaha Vega R (Tkp Sek Pulung), 1 Unit Honda Beat (Tkp. Res Trenggalek), 1 unit Supra 125 (Tkp Sek Babadan), 1 unit Yamaha Nmax (Tkp Sek Sampung), pungkas Ipda Satriyo. (Yah/gin)

Pewarta : Yahya

Redaktur : Agin

  • Bagikan