Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Asal Trenggalek Di Ringkus Polisi

oleh -367 views

Reporter : Tatang.D

Trenggalek – Portal Madiun Raya

MZR [20 Th], pria asal desa Karanggandu, kecamatan Watulimo, harus merasakan pengap, dan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Pria berusia 20 tahun ini ditangkap oleh unit tim Reskrim Polres Trenggalek, lantaran diduga keras melakukan tindak pidana, persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H , saat konferensi Pers di halaman Mapolres Trenggalek siang ini. Rabu (18/7).

AKBP Didit menuturkan, korban yang juga merupakan warga Watulimo ini masih berusia 14 tahun, berdasarkan hasil penyidikan, MZR telah melakukan perbuatannya sebanyak 7 kali, di 3 lokasi yang berbeda.

“Di pantai cengkrong, kemudian di desa Margomulyo, dan di desa Tawang Watulimo”,jelas AKBP Didit.

Yang membuat miris, masih kata AKBP Didit, sebelum melakukan perbuatannya korban terlebih dahulu di cekoki dengan Pil Koplo.

“Jadi MZR ini melakukan bujuk rayu kepada korban, dan diminta minum pil koplo terlebih dahulu, dengan berbagai dalih”,imbuhnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, petugas telah mengamankan barang bukti diantaranya dua potong kaos dan 2 potong celana jeans.

Sedangkan MZR sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 tentang, penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang, perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak menjadi Undang Undang”,ungkapnya.

“Ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun pidana penjara”,pungkas AKBP Didit.(Ono/gin)

No More Posts Available.

No more pages to load.