Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Sering antar jemput pacarnya yang masih SMK membuat LM (20), Warga Desa Suru, Kecamatan Sooko jatuh cinta kepada GAP (16), seorang siswi di sebuah SMK di Kota Ponorogo.

“Setiap akhir pekan, GAP dijemput oleh LM untuk pulang ke Sooko, dan menginap di rumah neneknya, namun sekira pertengahan November 2020, saat tengah malam, Ibu GAP mendapati pintu rumah belakang milik ibunya terbuka, dan saksi lain melihat bahwa LM memasuki rumah tersebut, setelah ditanya, GAP mengaku telah melakukan hubungan intim dengan LM, mendengar hal itu, Ibu GAP tidak terima dan melapor kepada Polisi,” urai Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (18/01/2021).

Setelah melakukan penyidikan, Kapolres menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan persetubuhan adalah dengan memacari korban. “Pelaku berjanji akan menikahinya, dan setiap kali berhubungan, spermanya di keluarkan di luar rahim agar tidak terjadi kehamilan,” jelas Kapolres.

Karena korban masih dibawah umur, kata Kapolres, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar rupiah.” Pungkas Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Sering bertengkar dengan sang isteri, B (49), warga Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo ini gelap mata.

JNA (11), seorang anak SMP kelas VII yang merupakan anak tirinya sendiri dan seharusnya mendapatkan perlindungan darinya, dicabuli di ruang tamu.

Tindakan bejat itu dilakukan saat sang Isteri bekerja di ladang.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Ibu korban yang notabene isteri pelaku merasa tidak terima setelah mendapati suaminya itu memeluk korban di ruang tamu rumahnya. “Saat itu isterinya baru pulang dari ladang, begitu sampai dirumah, ia mendapati suaminya memeluk sang anak. Mereka bertengkar dan saat ditanya, korban mengaku telah di cabuli oleh Ayah tirinya itu, sang Ibu tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat suaminya itu ke Polisi, ” Ungkap Kapolres Ponorogo, Senin (18/01/2021).

Kapolres juga menjelaskan bahwa beberapa barang bukti telah diamankan. “Pelaku kami tahan dengan sangkaan melanggar pasal 82 Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” Ucap Kapolres.

Ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara. “Selain itu, denda paling banyak 300 juta Rupiah. ” Pungkas Kapolres, AKBP Azis. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Nafsu bejat H, warga Desa Wates, Jenangan Ponorogo yang tega mencabuli anak temannya sendiri yang masih berumur 5 tahun berujung ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochmad Nur Azis mengungkapkan bahwa pelaku mengiming-imingi Hotspot Internet. “Tersangka yang terpesona dengan kecantikan korban, lalu membujuk agar celana dalam korban dilorotkan, kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur itu,” ungkap Kapolres Ponorogo.

Berdasarkan keterangan dari para saksi, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dan perbuatan cabul sebanyak 3 kali. “Tersangka ini teman baik dengan bapak korban dan sering bertamu serta bertemu dengan korban,” tambah Kapolres Azis.

Lebih lanjut kasus tersebut ditangani unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. “Tersangka kita jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Paling Lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar, tersangka kita tahan dan barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Kapolres.

Saat ditanya oleh awak media, tersangka mengaku khilaf saat melakukan bejatnya itu. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya

Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com

Diduga tidak bisa menahan nafsunya, Witono (48), warga Dukuh Guyangan Desa Tugurejo Kecamatan Slahung Ponorogo mencabuli keponakannya sendiri yang tergolek sakit.

Fakta itu terungkap saat pers release yang digelar oleh Polres Ponorogo, Selasa (11/12/2018).

Menurut Iptu Satriyo, Paur Humas Polres Ponorogo, pihaknya mengamankan pelaku Witono atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP. B/115/XII/2018/Jatim/Responorogo tanggal 07 Desember 2018, kita mengamankan tersangka,” ucap Satriyo.

Adapun korban adalah, KAS (21) warga setempat yang merupakan isteri keponakannya sendiri, sambung Satriyo.

“Kronologisnya adalah pada hari Rabu (21/11/2018), terjadi persetubuhan di rumah pelaku dan pada hari Rabu (05/12/2018) terjadi perbuatan cabul di rumah korban, padahal korban dalam keadaan sakit diare dan tidak berdaya sama sekali,” lanjut Satriyo.

Untuk itu, pelaku kita sangka melanggar pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita tidak berdaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, jelas Satriyo.

“Selain itu, pelaku juga kita sangka melanggar pasal 289 KUHP dan pasal 290 ayat 1e KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan 7 tahun penjara.” Pungkas Satriyo. (yah/gin)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.