Setubuhi anak SMK yang masih dibawah umur saat tengah malam, Warga Desa Suru, Sooko Ponorogo terancam 15 tahun di Penjara

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Sering antar jemput pacarnya yang masih SMK membuat LM (20), Warga Desa Suru, Kecamatan Sooko jatuh cinta kepada GAP (16), seorang siswi di sebuah SMK di Kota Ponorogo.

“Setiap akhir pekan, GAP dijemput oleh LM untuk pulang ke Sooko, dan menginap di rumah neneknya, namun sekira pertengahan November 2020, saat tengah malam, Ibu GAP mendapati pintu rumah belakang milik ibunya terbuka, dan saksi lain melihat bahwa LM memasuki rumah tersebut, setelah ditanya, GAP mengaku telah melakukan hubungan intim dengan LM, mendengar hal itu, Ibu GAP tidak terima dan melapor kepada Polisi,” urai Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (18/01/2021).

Setelah melakukan penyidikan, Kapolres menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan persetubuhan adalah dengan memacari korban. “Pelaku berjanji akan menikahinya, dan setiap kali berhubungan, spermanya di keluarkan di luar rahim agar tidak terjadi kehamilan,” jelas Kapolres.

Karena korban masih dibawah umur, kata Kapolres, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar rupiah.” Pungkas Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan