,

Angkut Pertalite menggunakan Mobil Calya, warga Lamongan ditangkap Polisi

oleh

LAMONGAN – MADIUNRAYA.com

Aparat Satreskrim Polres Lamongan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yaitu Pertalite.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si, Bahan Bakar Minyak (BBM)jenis Pertalite yang berhasil diamankan petugas berjumlah sembilan drum yang diangkut menggunakan mobil.

“Pengemudi Toyota Calya S 1636 JW adalah SU (56), warga Dusun Penompo Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, ” Ungkapnya.

AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si menambahkan bahwa pelaku diamankan pada Senin (19/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu mobil Calya yang membawa drum melintas di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Penangkapan mobil pengangkut BBM bersubsidi itu kata Ipda Anton berawal saat tim dari Satreskrim Polres Lamongan patroli di wilayah Kecamatan Mantup, ” Urai Kapolres.

Kemudian kata AKBP Yakhob, petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak yang di angkut mobil Toyota Calya warna silver

“Saat itu juga petugas dari jajaran Satreskrim bergerak cepat ke jalan Raya Mantup dan menemukan mobil Toyota Calya S 1636 JW, yang menurut informasi warga di dalamnya terdapat sejumlah drum berisi BBM jenis pertalite. Kemudian Petugas melakukan penghadangan dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sebanyak sembilan drum yang berisi BBM jenis pertalite,”ujar ujar Kapolres.

Adapun dari 9 drum itu dengan rincian empat drum masing-masing berisi 60 liter Pertalite, empat drum masing-masing berisi 60 liter pertalite dan satu drum berisi 30 liter Pertalite.

“Selain itu ditemukan delapan lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis Pertalite,” ungkap Kapolres Lamongan.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sopir beserta barang bukti ke Mapolres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara terduga pelaku SU mengaku bahwa BBM jenis pertalite itu di beli di SPBU 5462228 Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

“Pengakuan pelaku, BBM jenis pertalite tersebut akan dijual lagi di rumahnya seharga Rp 11.500 dan juga kepada pemilik pom mini untuk dijual kembali seharga Rp11.000,” tutupnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.