Setelah melakukan penyidikan, Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan tersangka kepada Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan bernama Edi Suwito (42).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan pada Senin (10/4) siang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusak Djunarto, yang bersangkutan atas nama Edi Suwito diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
βES ditahan atas penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan nominal Rp 516.816.200,β jelas Yusak Djunarto.
Lebih lanjut Yusak menerangkan bahwa uang ratusan juta itu pada awalnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Akan tetapi setelah lewat tahun anggaran, kegiatan yang dimaksud tidak direalisasikan sesuai perencanaan desa. Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat,” urai Yusak.
Atas perbuatannya tersebut, kata Yusak, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor.
” Ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.” Tutup Kasi Intel Kejari Pacitan. (Red)