Korupsi pengerjaan Jalan, 1 PNS dan 2 Kontraktor di Ponorogo Masuk Penjara

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Jenangan – Kesugihan, tepatnya di Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Sumber DAK Kabupaten Ponorogo TA. 2017 dengan nilai Rp 1.358.563.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam tiga ribu rupiah) berlanjut diproses secara hukum.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi menjelaskan bahwa pihaknya menerima berkas perkara dari Penyidik Polres Ponorogo.

“Ada 3 tersangka dalam penerimaan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan di Desa Nglayang Kecamatan Jenangan yaitu Nur Hadi Dananjoyo, S.T. Bin Maksoem (PNS), Endro Purnomo Bin Isbandi (Direktur CV Diyah Kencana), Ferdiansyah Himawan, S.T. Bin Totok Hari Susanto (Sub-Kontraktor),” ujar Affandi, Rabu (28/09/2022).

Ketiga tersangka lanjut Affandi, melanggar Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 September hingga 17 Oktober 2022,” tutup Affandi. (yah/sof).