Tidak bekerja, Pemuda Sebatang Kara asal Tajug Siman Bobol Konter HP

Ponorogo, MADIUNRAYA.com
Pelaku pencurian di sebuah Toko Konter Pulsa “Plaza Data Seluler” sebelah utara SPBU Ngunut turut jl. Letjend Sukowati Desa Ngunut, Kecamatan Babadan akhirnya bisa ditangkap Polisi.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, tindak pidana tersebut diketahui awalnya pada hari senin tanggal 27 juni 2022, sekira pukul 22.00 wib, saat toko konter pulsa “Plaza Data Cellular” telah tutup.

“Kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari selasa tanggal 28 juni 2022 sekira pukul 07.00 wib, pelapor atau korban mendapat telpon dari karyawannya menginformasikan bahwa tokonya telah kebobolan/ kecurian,” ucap Kapolres, Jum’at (19/08/2022).

Selanjutnya pelapor atau korban datang ke toko dan benar telah terjadi pencurian.

“Setelah pelapor melakukan pengecekan, ada beberapa barang yang hilang yaitu uang tunai sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang berada didalam laci, Selain itu 1 (satu) unit handphone merk oppo A37warna hitam yang ada saldo pulsanya, 1 (satu) buah musik box merk robot dan 1 (satu) buah head set,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), akhirnya pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.

“Menindaklanjuti Laporan tersebut, satreskrim polres ponorogo melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A.B.A. serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah handphone merk samsung A12 warna hitam; 1 (satu) buah handphone merk oppo A37 warna hitam; serta 1 (satu) buah speaker merk robot warna biru dari tersangka,” urai Kapolres Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.B.A mengaku bahwa sebelum melakukan aksinya, dia melihat situasi kondisi dari depan toko tersebut.

“Kemudian saat tersangka merasa bahwa situasi aman, tersangka lalu mencari jalan masuk ke toko konter tersebut dengan memutari toko. Lalu tersangka melompati pagar kecil untuk masuk pekarangan belakang toko dan melihat ada ventilasi udara yang terbuat dari kaca. Kemudian tersangka mencari batu untuk memecah ventilasi kaca. Setelah menemukan batu, batu tersebut oleh tersangka dilemparkan ke ventilasi kaca hingga pecah,” ucap Kapolres Ponorogo.

Pecahan kaca di ventilasi tersebut kemudian tersangka bersihkan dan tersangka langsung memanjat ke atas ventilasi untuk masuk ke dalam toko.

“Melalui ventilasi, tersangka masuk ke dalam toko tepatnya di dalam kamar mandi. Setelah itu tersangka masuk ke dalam toko yang terdapat beberapa barang didalam toko, tersangka langsung mengambil barang yang diinginkannya. Setelah berhasil mengambil beberapa barang tersebut, tersangka lalu keluar dari toko melalui pintu sebelah kamar mandi tempat tersangka masuk tadi dengan membuka kunci pintu dari dalam toko,” jelas AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Setelah berhasil keluar, tersangka menutup kembali pintu tersebut, lalu tersangka pulang ke rumahnya dan mengotak-atik hp hasil curian, sehingga akhirnya tersangka berhasil mengambil saldo didalam hp tersebut dengan dikirim ke hp miliknya untuk digunakan keperluan pribadinya.

“Tersangka mengaku barang hasil pencurian berupa uang digunakanuntuk kehidupan sehari-hari, sedangkan barang-barang lainnya tersangka gunakan untuk kepentingann pribadinya,” kata AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Tersangka, jelas Kapolres Ponorogo, atas nama saudara A.B.A, (18), Warga Desa Tajug Siman.

“Pelaku merupakan residivis sejak umur 12 tahun. Dia sudah melakukan tindak pidana pencurian selama 4 kali. Kalau kemarin dijerat dengan Pasal Anak-anak maka kini setelah berusia 18 tahun dia dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP. “Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara”.”Tutup Kapolres Ponorogo. (yah/gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting: Agin Wijaya