Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ponorogo menilai Bambang Tri Wahono bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk itu, menurut Kasi Intel Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, MH, Jaksa menuntut yang bersangkutan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda 5 juta rupiah dalam sidang yang dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (07/06/2022).
“Hari ini telah dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Tuntutan Perkara UU ITE atas nama terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Affandi kepada awak media.
Lebih lanjut Affandi menyatakan bahwa sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim atas nama Wiyanto, MH.
“Adapun Hakim Anggota meliputi DENI LIPU, S.H, MOH. BEKTI WIBOWO, S.H., M.H dan Panitera CHONDRO TRIONO, S.H,” jelasnya.
Sementara Penuntut Umum, kata Affandi merupakan JPU dari Kejari Ponorogo.
“Jaksa Penuntut Umum adalah SUJADI S.H yang merupakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo.
Adapun Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu RADEN INDRA PRIANGKASA, SH. M.H.
“Kepada terdakwa BAMBANG TRI WAHONO, S.H, M.M ALIAS BAMBANG BIN SOEKARTO (alm) melanggar Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dituntut Pidana Pokok Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan dan Pidana denda Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan,” urai Affandi.
Setelah penuntutan, Affandi menyampaikan bahwa sidang dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu `1 minggu kedepan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
“Alhamdulillah, sidang berjalan lancar dan akan dilanjutkan 1 Minggu kedepan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.” Tutup Kasi Intel Kejari Ponorogo, Affandi MH. (red).