Dianggap membahayakan bagi pengendara lalu lintas yang lain, Aparat Kepolisian dari Polres Sumenep mengamankan AB (40) warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Yang bersangkutan sebelumnya viral setelah video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang tersebar diberbagai platform media sosial.
Menurut Kasat Lantas Sumenep, AKP Lamudji, menerangkan bahwa dalam unggahan Video tersebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
“Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini. Karena dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya,SIK, segera melakukan penindakan humanis pengendara mobil yang viral di media sosial itu,” terang Kasatlantas, Sabtu (07/05/2022).
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya, kata AKP Lamudji, pihaknya menemukan pelakunya.
“ AB yang menjadi sopir melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya Jalan Dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,”tegas AKP Lamudji.
Kasat Lantas Polres Sumenep itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penindakan penyitaan kendaraan bermotor dan melakukan tilang kepada pengendara.
“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan,”jelas AKP Lamudji.
Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang.” tutup AKP Lamudji. (red)