Ponorogo, MADIUNRAYA.com Aparat dari Kepolisian Resort Ponorogo
Dari operasi tersebut 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa tersangkanya berinisal HS dan TR.
“HS merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, Sedangkan TR Warga Kabupaten Magetan,” Kata AKBP Catur Senin Sore (25/04/2022) saat press release di lobby Ananta Hira Sat Reskrim Polres Ponorogo.
HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21April 2022 di sebuah warung kopi masuk Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan.
“Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya,” jelas AKBP Catur
Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube.
“HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo, tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu” terang AKBP Catur .
AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.
“Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000,” ungkapnya.
Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya,” imbuhnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” tutup AKBP Catur Cahyono Wibowo. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya