Kasus Pembunuhan Begal di NTB dihentikan Polisi, Amaq Sinta kini Tidak Lagi Tersangka

NTB,MADIUNRAYA.com

Atas berbagai pertimbangan, akhirnya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Djoko Purwanto menyampaikan penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,”kata Irjen Djoko, Sabtu (16/4/2022).

Lebih lanjut Irjen Djoko menyatakan keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” tegas Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.” tutup Dedi.

Sebelumnya, viral di media sosial bahwa Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 2 orang yang hendak membegal dirinya.

Peristiwa itu mendapat beragam reaksi dari netizen yang sebagian besar mendukung Amaq Sinta yang memang melakukan aksi membela diri ketika hendak dibegal. (red)