NTB,MADIUNRAYA.com Atas berbagai pertimbangan, akhirnya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang…
Kasus pembunuhan begal di NTB
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

