Kerja keras Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan di Pasuruan akhirnya menunai titik terang.
Aparat Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25th) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZI (38) warga Kota Malang yang diketahui merupakan orang tua tiri dari TS kekasih korban.
“Korban merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang yang dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan benda tumpul dibagian dada,” Kombes Dirmanto, Senin, (18/04)
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bernama Bagus Prasetya Lazuardi (25).
“Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,”lanjut Kombes Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim ini juga menambahkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZI adalah cemburu karena anak tirinya berpacaran dengan korban.
“Ada motif cemburu, sedangkan pelaku sendiri juga menaruh perasaan cinta kepada anak tirinya,” tambah Kombes Dirmanto.
Sementara Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald A. Purba menjelaskan bahwa penyebab kematian korban dikarenakan adanya kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada korban, sehingga menyebabkan paru-parunya mengempis.
“Korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap dengan menggunakan kantong plastik, setelah itu dianiaya hingga tewas, kemudian pelaku membawa kabur mobil korban,” jelasnya.
Kemudian, untuk menghilangkan jejak, lanjut AKBP Ronald A. Purba, pelaku membuang mayat korban di semak-semak.
“Tepatnya ditepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kemudian ditemukan oleh warga,” tambah AKBP Ronald A. Purba.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1(satu) unit R2, 1 (satu) unit R4, 4 (tiga) buah Hp, 1 (satu) tas, 1(satu) pistol mainan, 1(satu) buah Palu, 1 (satu) pisau dan1(satu) buah helm Grab.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Pungkas Wadireskrimum Polda Jatim. (red)