Sebanyak 7 kasus penyalahgunaan Narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota bersama Polsek jajaran.
Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,.SIK.,MH mengatakan sebanyak 7 kasus penyalahgunaan Narkotika dengan 10 pelaku berhasil diamankan selama periode 1 Januari hingga 5 Februari 2022.
“Sebanyak 7 Laporan Polisi (LP). Dari 7 LP itu ada 10 tersangka dan semuanya adalah laki – laki. Para tersangka ini ada dari Madiun maupun Magetan, ” jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolresta Madiun, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut Kapolres, dari 7 Laporan Polisi itu, di antaranya dari wilayah Kecamatan Taman ada 5 TKP dengan 8 tersangka, Kecamatan Kartoharjo 1 TKP dengan 1 tersangka dan Kecamatan Manguharjo 1 TKP dengan 1 tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram, obat keras jenis dobel L sejumlah 50 butir, obat keras jenis trihexyphenidyl sejumlah 95 butir, sejumlah uang tunai dan beberapa peralatan berupa bong dan korek api serta sepeda motor, ATM, Buku Rekening Bank, ” jelas Kapolres Madiun Kota.
Dari 10 orang tersangka ini, Kapolres menyatakan ada kurang lebih 5 orang yang mengedarkan.
“Yang jelas ancaman hukumannya terhadap semua tersangka ini lebih dari 5 tahun penjara dan ada juga dendanya, ” tambahnya.
Menurut Kapolres Kota, peredaran narkotika dan jenis obat keras di wilayah Kota Madiun ini merupakan jaringan pengedar dari luar Kota Madiun.
“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba jangan sampai narkoba merambah kalangan pelajar dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa,” ucap Kapolres Madiun Kota.
Dihadapan para tersangka AKBP Dewa Putu berpesan ” Harapan kita, semua selesai berhenti sampai di sini, jangan mengedarkan narkoba lagi karena akan merusak generasi penerus kita, ” pungkas Kapolres Madiun Kota. (yah/gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya