Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Entah apa yang merasuki Pasangan Suami Isteri (Pasutri), Bayu Dwi Kunciro Aji dan Sulastri ini, sehingga nekat melakukan aksi pencurian di Toko Konter 212 Celluler depan BRI Siman, Desa Brahu Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo pada 13 September 2021 silam.
Menurut Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menangkap Pasutri tersebut dengan berbagai barang bukti yang ada. “Mereka menggunakan Mobil Rental lalu melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci gembok pintu dan merusak gerendel gembok dengan menggunakan gunting, ” Ucap Iptu Yoyok, Sabtu (18/09/2021).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa Pasutri tersebut mengambil 50 tabung Gas Elpiji 3kg kosong di TKP. “Selain itu, uang tunai Rp 1 juta juga digasak. Beberapa Voucher data Telkomsel. Di hari berikutnya, pelaku mengambil 1 unit HP merk Xiomi Redmi 4A dan 1 Tabung Gas LPG. Total kerugian Rp 8,5 juta, ” Terang Iptu Yoyok Wijanarko.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek menyampaikan bahwa anggotanya berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP dan 50 tabung gas Elpiji kosong yang sudah dijual. “Polisi juga mengamankan 2 unit mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu Mobil Innova dan Mobil Ayla yang dirental oleh pelaku, ” Tambah Iptu Yoyok Wijanarko.
Kapolsek menegaskan bahwa pasangan suami istri tersebut saat ini ditahan di Rutan Ponorogo untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. “Mereka kita sangka melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ” Pungkas Iptu Yoyok Wijanarko. (Yah/Gin).