Nekat, warga Jenangan Sampung BUNUH DIRI minum obat Hama Padi

  • Bagikan

Ponorogo – Portalnews Madiun Raya

Ibu Sarinem, warga Desa Jenangan Kecamatan Sampung diketahui meninggal dunia setelah diduga Bunuh Diri dengan cara minum obat hama padi jenis Furadan

Menurut Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, kejadian tersebut diketahui pada Hari Kamis, tanggal 20 Mei 2021 pukul 06.30 Wib.

“Korban merupakan Ibu Rumah Tangga yang sehari-hari bekerja sebagai butuh tani, ” Ucap Kapolsek Sampung.

Untuk kronologisnya, Iptu Marsono menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 06.00 Wib saksi SARJI berpamitan kepada korban untuk pergi ke sawah mengairi tanaman jagung yang berada di belakang rumahnya, “Sekira 30 menit kemudian saksi SARJI pulang dan mendapati korban di ruang dapur sudah dalam keadaan lemas dan mulut mengeluarkan busa, selanjutnya saksi SARJI teriak minta pertolongan yang tidak lama kemudian datang para warga sekitar diantaranya saksi SUMARI, kemudian saksi SUMARI memberitahu saksi SRIANTO dan saksi SRIANTO langsung datang ke rumah korban, saksi SRIANTO melihat korban dalam keadaan lemas mulut mengeluarkan busa dan di dekat korban terdapat gelas yang berisi air campur obat hama serta satu bungkus obat hama jenis Furadan, selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Sampung, setelah mendapat pertolongan medis sekira 10 menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. kemudian di laporkan ke Polsek Sampung,”urai Iptu Marsono.

Dari hasil pemeriksaan petugas didapatkan kesimpulan Tidak diketemukan tanda-tanda penganiayaan. “Korban meninggal dunia akibat keracunan minum obat hama jenis Furadan. Atas kejadian tersebut dari hasil olah TKP, pemeriksaan tim medis dan keterangan saksi dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yaitu keracunan Minum obat hama jenis Furadan, ” Jelas Kapolsek.

Korban diketahui menderita sakit asam lambung akut dan psikis/kejiwaan sejak 10 tahun yang lalu. “Berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar bahwa korban sudah sering melakukan percobaan bunuh diri namun dapat digagalkan oleh keluarga maupun tetangga sekitar. Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga menerima penyebab kematian korban dan tidak menuntut pihak manapun, selanjutnya korban dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. (Yah/Gin).

Peliput : Yahya Ali Rahmawan

Penyunting : Agin Wijaya

  • Bagikan