Madiun, MADIUNRAYA.com
Ribuan pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se Madiun Raya menegaskan loyalitas atau kesetiaannya kepada kepengurusan Pusat Madiun dibawah Drs. H. R. Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum dan H. Issoebijantoro, S.H. sebagai Ketua Dewan Pusat.
Loyalis PSHT Pusat Madiun menyampaikan pernyataan sikap tersebut terkait dinamika organisasi, legalitas kepengurusan, serta upaya menjaga kondusifitas wilayah menjelang bulan Suro 2026 dalam Apel Siaga di Padepokan Agung, Sabtu (02/5/2026).
Menurut Koordinator Loyalis PSHT Madiun Raya, Puguh Tri Prayogo pihaknya meminta Pengurus Besar (PB) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) untuk meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT yang disampaikan saat Munas XVI.
“Yang terpenting, kami mengajak seluruh warga PSHT untuk selalu menjaga ketertiban, keamanan, serta persatuan di Madiun Raya,” ucapnya..
Puguh Tri Prayogo menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk komitmen Loyalis PSHT Madiun Raya dalam menjaga marwah organisasi, menghormati proses hukum, serta mendorong terciptanya suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“PB IPSI harus meninjau kembali surat terkait keabsahan kepengurusan PSHT karena saat ini masih terdapat proses hukum yang masih berjalan. Semua pihak harus menghormati hukum, menjaga ketertiban, dan tidak membuat langkah yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat,” jelas Puguh.
Secara detail, Loyalis PSHT Madiun Raya meminta Ketua Umum PB IPSI yang baru untuk meninjau kembali Surat PB IPSI Nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 tentang keabsahan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa permintaan ini disampaikan karena masih terdapat proses hukum yang belum selesai, yaitu berada dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, masih ada gugatan yang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap notaris pembuat akta pendirian badan hukum PSHT pimpinan Muhammad Taufiq,” urai Puguh Tri Prayogo.
Puguh menilai, kebijakan yang diterbitkan di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan dapat memunculkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang masih bersengketa.
“Selain menyoroti surat PB IPSI, kami juga mendorong Polres Madiun untuk memproses dugaan tindakan intimidasi yang disebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan PSHT pimpinan Muhammad Taufiq di tempat latihan Ranting Saradan. Penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat akar rumput. Kami percaya aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif,” kata Puguh.
Loyalis PSHT Madiun Raya juga menegaskan bahwa PSHT memiliki akar sejarah panjang sejak didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada 1922 di Madiun. Dalam pernyataan tersebut, organisasi disebut memiliki 375 cabang dalam negeri dan 33 cabang khusus luar negeri.
“Terkait legalitas, kami memegang sertifikat merek kelas 41, akta pendirian perkumpulan, serta surat keterangan domisili yang menyatakan keberadaan sekretariat pusat organisasi di Jalan Merak Nomor 10 dan Nomor 17, Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun.”Tutupnya. (RED)












