Ponorogo – Portalnews Madiun Raya
Dampak sosial Covid 19 akan semakin terasa bagi masyarakat Ponorogo setelah Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo memberikan pengumuman Pasar Malam Lebaran tahun ini ditiadakan.
Pengumuman itu dilakukan oleh Dinas Perdakum melalui sebuah surat pemberitahuan tertanggal 30 April 2020 dan ditujukan kepada pengelola mainan dan pedagang pasar malam di Aloon-aloon Ponorogo.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perdakum Ponorogo tersebut menjelaskan bahwa Pasar Malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H dilarang atau ditiadakan.
Menurut Kepala Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo, Addin Andhanawarih, pihaknya melarang kegiatan yang sudah membudaya bagi masyarakat Ponorogo menjelang lebaran itu lantaran pandemi Covid-19. “Sesuai dengan aturan dari Pemerintah dan Maklumat dari Kapolri yang melarang kegiatan dengan pengumpulan massa untuk mencegah persebaran Covid -19,” Ucap Addin kepada awak media, Kamis (30/04/2020).
Addin juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola mainan dan pedagang pasar malam di aloon-aloon Ponorogo. “Disatu sisi kita ingin kegiatan ekonomi terus tumbuh, namun kita juga ingin persebaran covid 19 ini segera berhenti maka kita mengambil keputusan untuk patuh terhadap anjuran dari pemerintah yaitu mengutamakan kesehatan terlebih dahulu,” Lanjut Addin.
Selama ini, kata Addin, kegiatan perdagangan di Aloon-aloon Ponorogo juga sudah berhenti semenjak Physical Distancing diterapkan oleh Polres Ponorogo diseputaran pusat kota tersebut. “Sudah sebulan lebih pedagang di aloon-aloon tidak berjualan, dampak ekonomi pasti, namun kita tetap mengutamakan kesehatan, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan berjalan normal kembali.” Pungkas Addin. (Red)