Kota Madiun – Portalnews Madiun Raya
Wali Kota madiun menghadiri sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Walikota Madiun atas Raperda Kota Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019. Kegiatan tersebut berlangsung secara video conference di Gedung DPRD Kota Madiun dengan GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun, Senin (27/04/2020)
Berbagai hal mengemuka dalam nota keuangan walikota tersebut. Di antaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target pada tahun tersebut. PAD Kota Madiun mencapai Rp 252 miliar lebih. Padahal, PAD ditargetkan sekitar Rp 226 miliar lebih. Artinya, capaian PAD mencapai 111,13 persen. Besaran tersebut juga meningkat dibanding capaian 2018. PAD 2018 tercapai sebesar Rp 230 miliar lebih.
‘’Artinya, realisasi PAD kita mengalami kenaikan sebesar Rp 21 miliar lebih atau 9,18 persen,’’ kata Wali Kota.
Pajak menjadi komponen terbesar pendapatan PAD. Yakni, mencapai 91 miliar. Besaran pajak juga meningkat dibanding perolehan tahun sebelumnya. Retribusi daerah berada diurutan kedua dengan menyumbang Rp 20 miliar lebih PAD. Di luar itu terdapat realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendatan asli daerah yang sah dengan total pemasukan mencapai Rp 140 miliar lebih.
‘’Peningkatan ini tak terlepas dari upaya pemerintah dalam menggenjot sektor-sektor pendapatan daerah,’’ ungkap Wali Kota Maidi.
Kendati demikian masih tercatat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 229 miliar lebih. Anggaran tersebut memang tidak terserap jika mengacu ketentuan perundangan. Pun, penyerapan dimungkinkan dapat menimbulkan permasalahan ke depan. Salah satunya, Silpa mandatory yang peruntukannya sudah ditentukan sebelumnya. Artinya, besaran anggaran tersebut tidak bisa sembarangan digunakan di luar peruntukan yang sudah ditentukan.
‘’Pada prinsipnya Pemerintah Kota Madiun sudah menggunakan APBD dengan sebaik-baiknya. Hal itu terbukti dari diperolehnya WTP BPK untuk tahun anggaran tersebut,’’ Pungkas Wali Kota Maidi. (Yah)