Ponorogo – Portalnews Madiunraya.com
Mengaku sebagai Petugas Perhutani, Sugini, (53), Warga Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko, Ponorogo, ditangkap Polisi.
Menurut Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Satriyo, Kejadian tindak pidana dilakukan oleh pelaku pada Sabtu (15/09) silam, yang dilaporkan kepada Polisi pada tanggal 18 September 2018. “Yang bersangkutan mengaku sebagai Petugas Perhutani dan diduga melakukan tindak pidana penipuan, ” terang Iptu Satriyo.
Untuk Kronologisnya pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 pukul 16.15 WIB, Pelapor (Rizki) warga Siman dan Saksi (Arinda) warga Siman juga, sedang duduk duduk di tepi jalan di Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Selanjutnya datang Terlapor (Sugini) dan kemudian menanyakan kepada Pelapor apa tujuan duduk dudk di tepi jalan tersebut. Oleh Pelapor dijawab bahwa dia dan Saksi habis foto foto di dalam hutan, urai Kasubbaghumas Polres Ponorogo tersebut.
“Selanjutnya Pelapor dan Saksi diajak oleh Terlapor masuk ke dalam hutan, tujuannya adalah hendak diberi pelajaran, karena telah berfoto di dalam hutan tanpa ijin. Sesampai di dalam hutan kemudian Terlapor meminta barang milik Pelapor berupa 1 ( satu ) buah HP merk HUAWEI type nofa 2 lite, KTP an. Pelapor, dan uang tunai sebesar Rp. 72.000,-. Sedangkan kepada Saksi, Terlapor meminta barang berupa 1 buah cincin emas seberat 2,5 gram, sepasang giwang emas seberat 1,5 gram dan 1 ( satu ) gelang silver,” terang Iptu Satriyo.
Saat itu terlapor mengaku kepada Pelapor dan Saksi bernama SUSWITO dan bekerja sebagai Petugas Perhutani bertugas di Mantren Depok Siman. Kepada Pelapor dan Saksi, Terlapor berjanji akan mengembalikan barang barang tersebut pada hari Senin tanggal 17 September 2018, di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, namun sampai saat yang ditentukan, tidak ada pengembalian barang tersebut, lanjut Iptu Satriyo.
“Untuk itu, kita menahan terlapor atas dugaan penipun dan pencurian, adapun barang bukti yang ikut disita berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Putih Silver Nopol B 6564 QW, 1 (satu) buah cincin monel, dan uang tunai Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ),”jelas Kasubbag Humas Polres Ponorogo. (yah/gin).