PONOROGO, Madiunraya.com – Kepolisian Resor Ponorogo berhasil mengungkap perjudian menggunakan kartu remi dan mengamankan lima orang pelakunya pada Senin (21/5/2018).
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto di Ponorogo, Senin kemarin, pengungkapan kasus perjudian remi dilakukan di pekarangan rumah warga di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di pekarangan rumah Ladi di Desa Krebet ada perjudian. Petugas dari Satuan Reskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan penggerebekan, dan mengamankan lima orang pelakunya,”katanya.
Adapun, kelima orang pelaku dimaksud adalah Sulistio, Nyomo, Toimun ketiganya warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon. Dua orang lagi, Misrun warga Kayen, Kecamatan Jambon, dan Samidi warga Sidowayah, Kecamatan Jambon.”Selain mengamankan lima orang pelaku judi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perjudian,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti perjudian yang meliputi dua set kartu remi, 248 potongan kartu yang digunakan sebagai kecik. Juga selembar beberan dari karpet plastik warna hijau, dan uang Rp489.000.”Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti di Polres Ponorogo guna proses penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (MR01/Ant)